PURBALINGGA, wartaindonesianews.co.id --Selasa (4/10) –.Menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring terkait dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Kemangkon, Purbalingga, beberapa Media meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan konsultan pengawas. Pihak sekolah menjelaskan bahwa penggunaan bahan bangunan yang masih layak pakai merupakan langkah efisiensi yang sesuai aturan teknis.
Kepala SD Negeri 1 Kemangkon, Sudiarti, S.Pd., menyampaikan sebelum proyek berjalan telah dilakukan survei kondisi bangunan untuk menentukan bagian mana yang harus diganti dan mana yang masih bisa dipakai.
“Material lama yang masih bagus tetap kami manfaatkan. Yang diajukan dalam RAB hanyalah material yang sudah tidak layak pakai. Prinsipnya efisien, sesuai petunjuk teknis, dan tidak asal menggunakan bahan bekas,” jelasnya, Senin (3/11).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan terbuka terhadap pengawasan publik.
“Kami siap diaudit kapan pun. Semua pelaksanaan sesuai prosedur dan arahan dari dinas pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Panji Tinto Sali S.T, selaku konsultan pengawas proyek revitalisasi, menegaskan bahwa penggunaan kembali material lama yang masih layak bukan bentuk pelanggaran, melainkan penerapan prinsip efisiensi dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
“Selama kualitas material tersebut masih memenuhi standar teknis, tidak ada masalah untuk digunakan kembali. Justru yang sudah rusak atau tidak layak itulah yang diajukan dalam RAB untuk diganti,” ungkapnya.
Panji menambahkan, pengawasan lapangan dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap bagian pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui.
“Kami rutin turun ke lapangan. Jika ada material yang dinilai kurang layak, langsung kami rekomendasikan untuk diganti,” ujarnya.
Aturan ini juga berlaku untuk sekolah lain penerima program revitalisasi. Salah satu guru di SD Negeri 1 Bedagas, Kecamatan Pengadegan, mengungkapkan bahwa prinsip yang digunakan sama.
“Barang yang masih bisa digunakan tidak dimasukkan dalam RAB. Pengajuan RAB hanya untuk material yang memang harus diganti. Jadi konsepnya efisiensi dan sesuai arahan teknis,” tuturnya.
Program revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Purbalingga merupakan bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap publik dapat memahami bahwa efisiensi bukan berarti pelanggaran, melainkan langkah tepat guna menjaga akuntabilitas dan kualitas pembangunan di lingkungan pendidikan.
Pewarta: Sokim

