Bawean, Gresik wartaindonesianews.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menerima aduan dari masyarakat Desa Podakit Timur yang enggan disebutkan namanya. Aduan tersebut menyoroti kondisi pembangunan jalan aspal yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan namun sudah tampak terkelupas di beberapa titik.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, langsung melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Podakit Timur. Dalam komunikasi yang dilakukan, Kepala Desa menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap bagian jalan yang rusak.
Salah satu warga yang melapor (meminta namanya dirahasiakan) menyebutkan, “Kami hanya berharap hasil pembangunan di desa ini bisa bertahan lama dan dikerjakan dengan baik, karena jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat.”
Junaidi menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan oleh LSM GMBI bukan untuk mencari kesalahan pihak manapun, melainkan demi kebaikan, transparansi, dan perubahan positif dalam pembangunan desa di Pulau Bawean.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, memberikan masukan, dan melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“LSM GMBI akan terus berperan aktif membantu masyarakat dalam fungsi sosial kontrol, agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi warga,” tutup Junaidi.
Pewarta : Tim Red

