MINSEL, Wartaindonesianews.co.id - SULUT ,- Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang di bibir pantai Alar Kelurahan Pondang Amurang, Minahasa Selatan diduga tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan proyek nasional.
Proyek yang menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran (TA) 2025 ini disinyalir tidak memperhatikan keselamatan pekerja, dengan tidak menerapkan standar operasional prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Terpantau banyak pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan di lokasi proyek.
Salah satu penanggung jawab beralasan bahwa para pekerja merasa tidak nyaman saat menggunakan APD, padahal penggunaan APD saat di lokasi proyek sudah menjadi kewajiban mutlak.
"Sudah sediakan tapi para pekerja kadang merasa tidak nyaman dan sudah terbiasa bekerja tanpa APD," ujar salah satu pengawas proyek, Jovan, pada beberapa waktu lalu.
Selain itu, ada beberapa kelalaian lain yang terpantau tidak di perhatikan oleh penanggung jawab proyek, seperti contoh pada beberapa waktu lalu akibat kelalaian kontraktor proyek, sempat memakan korban jiwa anak umur 6 tahun akibat tenggelam saat bermain di lokasi proyek Boulevar 3 Pantai Alar Amurang, yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah ini.
Hal tersebut terjadi diduga karena kontraktor proyek tidak memasang tanda atau papan peringatan berbahaya di lokasi proyek. Sehingga lokasi yang sebelumnya menjadi tempat bermain anak-anak sekitar lokasi, tidak mengetahui potensi bahaya saat sudah ada proyek tersebut.
Tidak hanya itu, kualitas pengerjaan yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah disinyalir tidak sesuai standar. Pasalnya, saat awak media berada di lokasi pekerjaan, terpantau banyak rembesan air yang masuk lewat celah-celah material yang dibangun, sehingga menyebabkan genangan air laut di lokasi pekerjaan.
Hal itu dapat diduga ada kesalahan pengerjaan oleh pihak kontraktor. Yang dapat berpotensi terciptanya konstruksi bangunan yang mudah cepat rusak nantinya.
Salah satu masyarakat Amurang menyayangkan proyek yang memakan anggaran 44 miliar rupiah lebih dikerjakan oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
"Sangat disayangkan proyek anggaran fantastis tapi tidak memperhatikan SOP," ungkap warga tersebut, Kamis (06/11/2025).
Memperhatikan beberapa faktor dugaan kelalaian tersebut, maka perlu adanya evaluasi dari instansi terkait yang membidangi, dan tentunya perlu adanya peninjauan dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk turun langsung meninjau dan mengevaluasi proyek yang dikerjakan oleh PT Karya Murni Anugerah.
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Sulawesi Utara meminta agar pemerintah mengevaluasi kontraktor yang disinyalir melakukan kelalaian pekerjaan.
"Kami LSM selaku perwakilan suara masyarakat tentunya berharap ada evaluasi mendalam dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk dapat mengevaluasi kontraktor yang diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur," kata Toar Lengkong, Ketua LI-TIPIKOR Sulut.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Karya Murni Anugerah kepala wartawan,
Pewarta: MICHAEL HONTONG
