Kuliah umum dibuka oleh Rektor Untad yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P. Acara ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., beserta jajarannya, para pimpinan fakultas, dosen, serta mahasiswa dari berbagai program studi.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan RI yang telah menyediakan ruang edukatif bagi civitas akademika Untad.
“Membangun negara kesejahteraan memerlukan sistem hukum yang adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara. Kuliah umum ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam peran Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum nasional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam penyampaian materinya, Prof. Rudi Margono menegaskan posisi strategis Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Ia menuturkan bahwa penegakan hukum yang ideal harus mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi dari kontribusi hukum dalam memulihkan kerugian negara, melindungi kepentingan publik, serta menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan bernegara: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menghadirkan keadilan sosial. Kejaksaan memiliki peran penting untuk memastikan hal itu terlaksana,” jelasnya.
Lebih lanjut, JAMWAS memaparkan berbagai capaian Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah melalui mekanisme asset recovery, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP. Menurutnya, upaya pemulihan aset tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Selain itu, Prof. Rudi turut menekankan pentingnya peran generasi muda dalam memperkokoh budaya hukum nasional. Ia mendorong mahasiswa untuk tidak membatasi pemahaman hukum pada aspek normatif semata, tetapi melihatnya sebagai mekanisme efektif untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan.
“Mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa. Kritis sangat boleh, tetapi harus disertai pemikiran yang membangun. Jadikan hukum sebagai sarana perubahan yang lebih baik,” pesannya.
Pewarta : Junaidi

