Foto : Truk Tronton yang mutanya melebihi kapasitas melewati jalan klas 3 kirim ke toko matrial Pelita
Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id. (21/01/2026), Dishub Banjarnrgara Pada hari Senin 19/01/2026, adakan silaturahmi ke pengusaha/pemilik toko matrial yang ada di Banjarnegara, namun hasilnya sia-sia, karena truk tronton bermuatan Herbel masih melintas tepat pukul 00.20 WIB.
Dishub Bajarnegara sudah Berupaya setelah pemasangan rambu-rambu lalulintas dan pelarangan truk tronton melewati jalan klas 3 yang bermuatan melebihi kapasitas di atas 8 ton.
Dan Sudah pendekatan kepada pengusaha pemilik toko matrial yang ada di sekitar Kecamatan Punggelan, namun hasilnya sia-sia, seakan-akan rambu larangan dan sosialisasi tidak ada gunanya.
Foto : Dishub Banjarnegara sosialisasi ke pengusaha/pemilik toko matrial di Punggelan
Padahal itu Dishub yang memasang rambu dan gelar sosialisasi, tapi tidak di gubris masih tetap di langgar, bagaimana kalau orang biasa yang memberi masukan.
Muhammad Iqbal, S,E. Kepala Dishub Banjarnrgara menyampaika via WhatsApp kepada awak media, pada hari ini Senin 19/01/2026 mengadakan sosialisasi ke pengusaha pemilik toko matrial yang ada di Kecamatan Punggelan agar supaya mematuhi peraturan rambu-rambu lalulintas bahwa truk tron melebihi kapasitas muatan di larang melewati jalan klas 3, dan ini memang masalah yang sering terjadi.
Dan Kami sudah jelaskan bahwa truk tronton yang melebihi kapasitas muatan atau dimensi tidak diizinkan untuk melewati jalan klas 3, karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Menurut peraturan, truk tronton hanya diperbolehkan membawa muatan maksimal sekitar 8 ton dan harus mematuhi batas dimensi yang ditetapkan.
Jika melanggar, truk tersebut dapat dikenakan sanksi denda atau bahkan pencabutan izin operasional.
Muhammad Iqbal juga melalui pesan singkatnya jika masih ada yang melanggar kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tutupnya melalui WhatsApp.
Kukuh Irawan Ketua LSM Harimau PAC Punggelan setelah melakukan pengawasan terhadap truk tronton yang melewati jalan klas 3 yaitu jalan Danakerta-Wanadadi.
Menyampaikan bahwa Dishub Banjarnegara mungkin perlu meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa truk tronton mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain itu, perlu juga dilakukan pengawasan yang lebih ketat di jalan-jalan klas 3 untuk mencegah truk tronton melanggar peraturan," ucapnya.
Kami tambah bahwa LSM Harimau sebagai sosial kontrol akan tetap mengawasi hal tersebut sampai benar-benar mematuhi larangan rambu lalulintas, jika masih tetap melanggar, kami akan gelar audensi ke pihak-pihak terkait.
Pewarta: Wawan Guritno






Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Budayakan komentar yang baik dan sopan. Dilarang spams