Breaking News

AI SIAP

Pengacara Bontot Nurhadianto, SH. Turun Ke Desa Lengkong



Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id - Senin 2 Februari 2026,dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga remaja akibat pengaruh miras mengakibatkan Adt( korban ) mengalami syok dan traumatic, peristiiwa ini sudah lama terjadi dan baru terungkap.

Ketika itu empat remaja yaitu Adt, Ew, Tr , Wy. Kemudian Ew pesan watshap kepada Adt ( korban) untuk menemuinya di sebuah tongkrongan , ternyata terduga pelaku bertiga yakni Ew, Tr dan Wy lagi berpesta miras tuturnya, korban sempat ditawari miras tapi korban menolak.

Kemudian setelah larut malam Tr mengajak pulang, dan saat pulang yang dibonceng korban adalah Wy bukanya Tr . Karena kesal Tr marah dan memukul Adt hingga mengalami pecah bibir dan menyusul Wy menendang kepala korban hingga beberapa kali.



Dalam posisi kesakitan kemudian terduga pelaku ajak korban untuk pulang kerumah dengan menggunakan motor korban. Akan tetapi sebelum pulang Ew sempat mengancam kalau berani menyakiti temenya ( Tr dan Wy ) kamu yang saya pukul gertaknya.

Dengan kejadian yang baru terungkap dan belum mereda sampai saat ini kemudian keluarga dari korban menguasakan perkara ini kepada Bontot Nurhadianto SH. Dan akan memproses secara hukum kejadian Penganiayaan ini, dan beliau akan mengambil langkah tegas dan profesional.

Mediasi terbuka akan dilakukan dengan pihak korban dan yang diduga pelaku.

Apabila ada tindakan dan itikad baik dari terduga pelaku penganiayaan maka restorasi justice akan diterapkan sesuai prosedur. Tetapi apabila terduga pelaku tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan tetap ditegakan.



Kades Desa Lengkong Akhmadi juga menjelaskan akan kejadian diduga penganiayaan yang terjadi diwilayahnya benar adanya.

Beliau juga telah memanggil pihak pihak yang terlibat dan berusaha maksimal untak mendamaikan agar situasi bisa kondusif.

Akan tetapi dari pihak korban masih belum menerima perlakuan dari terduga penganiaya. Sehingga pihak korban mendatangkan Bontot Nurhadianto SH sebagai kuasa hukum korban jelasnya.

Disisi lain Pengacara Bontot Nurhadianto SH menjelaskan juga bahwa meskipun bertindak sebagai kuasa hukum dari korban, dengan kebijakanya memediasi para terduga pelaku dengan solusi mediasi.

Tapi sayang sampai berita ini diturunkan belum ada keputusan dari terduga pelaku, bahkan masih meminta jeda waktu satu hari untuk menyampaikan itikad baiknya ke pengacara korban.

Dengan kata pungkasan Bontot Nurahadianto menegaskan bahwa kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum apabila pihak pihak terkait terduga pelaku tidak mengindahkan itikad baiknya.

Pewarta: W Adian

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close