Breaking News

AI SIAP

Saksi Penggugat Sri Asih Rahayu Terpojok di PN Salatiga, Keterangan Berubah-ubah

Saksi Penggugat Sri Asih Rahayu Terpojok di PN Salatiga, Keterangan Berubah-ubah Tim Tergugat Sebut Gugatan Lemah Sejak Awal

SALATIGA, WINews - Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono dan Muhamad Yusuf selaku tergugat menghadirkan dinamika panas saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.

Dalam persidangan terbaru, suasana ruang sidang memanas ketika tim kuasa hukum tergugat secara intens menguji konsistensi keterangan saksi di hadapan majelis hakim.


Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten

Kuasa hukum tergugat, , S.H., M.H., mengajukan serangkaian pertanyaan yang menguji pemahaman saksi terhadap kronologi sengketa. Dalam beberapa kesempatan, saksi disebut memberikan jawaban berbeda dari pernyataan sebelumnya dan berulang kali menyatakan “tidak tahu”.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat lainnya, , S.H., M.H., menilai saksi tidak menguasai substansi perkara dan lebih berperan sebagai saksi pembantu, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.

“Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan,” ujar John Richard Latuihamallo di hadapan majelis hakim.


Gugatan Dinilai Lemah Secara Prosedural

Perkara ini berkaitan dengan klaim kerugian sebesar Rp60 juta yang disebut pihak tergugat belum dikembalikan oleh penggugat. Dalam persidangan, terungkap bahwa penggugat menyatakan tidak mampu membayar, meski disebut memiliki 12 kamar kos di kawasan belakang kampus UKSW Salatiga.

Tim hukum tergugat juga menyoroti aspek prosedural gugatan. Mantan hakim, , S.H., M.Hum., yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyatakan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap advokat, seharusnya ditempuh melalui mekanisme laporan kode etik pada organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan perdata.

Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, tidak ada laporan kode etik yang diajukan ke organisasi advokat terkait di wilayah Jawa Tengah.

“Jika keberatan terhadap profesi advokat, mekanismenya melalui organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan PMH,” tegasnya.


Hak Imunitas Advokat Jadi Sorotan

Dalam persidangan juga disinggung mengenai prinsip hak imunitas advokat, yaitu perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Poin ini menjadi salah satu pembelaan utama dari pihak tergugat terhadap dalil gugatan yang diajukan.


Publik Menanti Kelanjutan Sidang

Perkara ini semakin menarik perhatian karena menghadirkan bukti dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang dinilai saling berseberangan. Konsistensi saksi dinilai menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, karena perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi kedua dari pihak penggugat.

Publik kini menanti, apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan memperkuat dalil penggugat atau justru semakin menguatkan posisi tergugat dalam perkara ini.


TeamRED WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close