Breaking News

AI SIAP

Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan Memanas di Bangka Barat, Akhirnya Fdi Polisikan




BANGKA BARAT, WINews -Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan mencuat dan memicu gelombang reaksi keras dari kalangan insan pers di Bangka Barat. Seorang warga berinisial DRT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melontarkan pernyataan yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat”.

Kasus ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”, ketika sebuah tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan dibagikan oleh salah satu anggota. Namun, alih-alih memberikan tanggapan konstruktif, DRT justru menuliskan komentar bernada kasar yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Tangkapan layar percakapan tersebut kemudian beredar luas dan memicu kemarahan komunitas pers di Bangka Belitung. Pernyataan tersebut dianggap bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghinaan yang mencederai kehormatan profesi wartawan.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan DRT ke Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (28/03/2026) sekitar pukul 22.43 WIB. Laporan tersebut turut disertai barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.

“Ini bukan kritik, tapi serangan terhadap profesi. Menyebut media sebagai ‘sampah masyarakat’ jelas merupakan penghinaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yopi.

Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik di ruang digital juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, solidaritas dari kalangan jurnalis terus menguat. Sejumlah organisasi pers di Bangka Belitung mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, guna memberikan efek jera serta menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap memiliki batasan hukum. Setiap individu diharapkan bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan kehormatan profesi maupun individu lain.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. (Redaksi WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close