Breaking News

AI READY

Nasib PPPK di Bengkulu Utara Masih Menggantung Pemkab Tunggu Aturan Pusat Soal Pemindahan Tugas



BENGKULU UTARA, WINews – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pemindahan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu.

Wakil Bupati Bengkulu Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang mengatur perpindahan tugas bagi PPPK.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan terkait permintaan mutasi atau penyesuaian penugasan para tenaga PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, para PPPK tetap diminta menjalankan tugas sesuai dengan masa kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

Wabup juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang dihadapi para PPPK.

Koordinasi tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

“Namun hingga saat ini, regulasi yang secara khusus mengatur pemindahan tugas PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, memang belum ada,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong BKPSDM Bengkulu Utara agar menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat. Langkah ini dilakukan guna mengonsolidasikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi para PPPK di daerah.

Pemerintah daerah berharap adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sehingga kebijakan terkait PPPK dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai aturan.

“Prinsipnya, kami berharap rekan-rekan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, dapat bersabar sembari menunggu regulasi yang mengatur hal tersebut,” pungkas Wabup.

Pewarta: Yusi Hasan

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close