Bekasi, WINews - Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga di wilayah Sukawangi, Kabupaten Bekasi, kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada 26 Maret 2026.
Sejumlah orang yang diduga terlibat, di antaranya berinisial Gito dan Rosid alias Kimay, bersama beberapa lainnya, disebut melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius, meliputi luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di sekitar mata, serta rasa nyeri pada bagian tulang rusuk.
Salah satu kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan mencantumkannya dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB, saat suasana hiburan jaipongan tengah berlangsung di lokasi kejadian.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, insiden bermula ketika korban menyadari uang dalam dompetnya hilang. Dalam kondisi emosi, korban sempat berbicara dengan nada tinggi kepada rekan-rekannya. Situasi tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga berujung aksi kekerasan.Sejumlah orang yang diduga terlibat, di antaranya berinisial Gito dan Rosid alias Kimay, bersama beberapa lainnya, disebut melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius, meliputi luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di sekitar mata, serta rasa nyeri pada bagian tulang rusuk.
Salah satu kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan mencantumkannya dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi dan identitas para pelaku telah jelas,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
“Kami meminta Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Jika terlambat, dikhawatirkan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan harus ditangani secara profesional serta tanpa penundaan.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak tegas dalam menangani perkara ini,” pungkasnya. Sumber : Haris Pranata
Pewarta : Nursoleh

0 Komentar