Breaking News

AI READY

Toko Kosmetik Jadi Kedok Peredaran Tramadol di Tambora Warga Geram: Digerebek Hari Ini Besok Buka Lagi




JAKARTA BARAT, WINews - Praktik peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol diduga masih marak di wilayah Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat. 

Ironisnya, aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung terang-terangan dengan modus toko kosmetik, seolah menantang penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat.

Di balik etalase berisi parfum dan produk perawatan wajah, sebuah toko kosmetik diduga menjadi kedok penjualan obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Obat tersebut bahkan disebut dijual bebas kepada kalangan remaja.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang sudah lama berlangsung tersebut. Meski beberapa kali dilakukan penggerebekan, toko itu diduga kembali beroperasi tak lama setelah penindakan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik “kucing-kucingan” antara penjual obat keras dan aparat sudah menjadi pemandangan yang berulang.

“Dari luar kelihatannya cuma jual bedak atau parfum, tapi sebenarnya tempat jual obat keras. Yang datang kebanyakan anak-anak muda, bahkan masih usia sekolah,” ujarnya dengan nada prihatin, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan.

“Kadang digerebek, tutup sebentar. Tapi tidak lama kemudian buka lagi seperti tidak terjadi apa-apa,” tambahnya.

Warga Minta Aparat Bongkar Jaringan Besarnya

Kondisi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. 

Warga berharap aparat tidak hanya menindak penjaga toko atau pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan pemasok yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

“Kalau cuma yang jaga toko ditangkap, masalahnya tidak akan selesai. Yang besar-besarnya harus diusut juga,” kata warga lainnya.

Ancaman Hukum Berat

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dapat dikenai sanksi pidana berat.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan antara lain:

Pidana penjara maksimal 12 tahun

Denda hingga Rp5 miliar

Meski ancaman hukumnya cukup berat, praktik penjualan obat keras ilegal di sejumlah wilayah perkotaan masih kerap ditemukan dengan berbagai modus, termasuk menggunakan kedok toko kosmetik atau toko kelontong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah mengancam masa depan generasi muda.

(Red/Tim)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close