Labuhanbatu, WINews -- Dugaan pembelanjaan fiktif pengadaan 12 unit kipas angin di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya perbedaan keterangan dari pihak kecamatan terkait realisasi anggaran tahun 2025.
Situasi semakin memanas menyusul sulitnya akses konfirmasi terhadap Camat Bilah Barat, yang disebut beberapa kali tidak dapat ditemui oleh awak media saat hendak dimintai klarifikasi resmi.
Upaya Konfirmasi Berulang, Camat Sulit Ditemui
Sejak awal April 2026, awak media telah berupaya melakukan investigasi langsung ke Kantor Kecamatan Bilah Barat. Namun, Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut tidak berada di tempat dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada bendahara.
Dalam salah satu pernyataannya, Camat menyebut bahwa tidak perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut dan meminta bendahara untuk menemui pihak media.
Bendahara Bantah Pernah Anggarkan
Saat ditemui, Bendahara Kecamatan Bilah Barat yang dikenal dengan inisial Heni menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menganggarkan pengadaan kipas angin tersebut.
Ia bahkan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan alasan perencanaan anggaran melibatkan instansi tersebut.
Bappeda Tegaskan Bukan Pengguna Anggaran
Menanggapi hal tersebut, pihak Bappeda Labuhanbatu memberikan klarifikasi tegas. Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan anggaran di tingkat kecamatan.
“Pengguna anggaran adalah pihak kecamatan, bukan kami. Akses sistem dan pelaksanaan sepenuhnya ada di mereka,” jelas perwakilan Bappeda.
Pernyataan ini memperjelas bahwa tanggung jawab realisasi anggaran berada pada pihak kecamatan sebagai pengguna anggaran.
Muncul Pernyataan Baru: Dianggarkan Tapi Dibatalkan
Perkembangan terbaru muncul setelah Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, turut melakukan konfirmasi langsung kepada bendahara.
Dalam keterangannya, bendahara menyampaikan bahwa pengadaan kipas angin memang sempat dianggarkan, namun tidak direalisasikan karena adanya efisiensi anggaran.
“Awalnya ada dianggarkan, tapi dibatalkan karena efisiensi,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pengadaan tersebut tidak pernah dianggarkan.
Inkonsistensi Jadi Sorotan
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya menilai adanya inkonsistensi pernyataan dari pihak bendahara sebagai hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, perubahan keterangan dari “tidak pernah dianggarkan” menjadi “dianggarkan namun dibatalkan” menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya perubahan anggaran (pergeseran atau revisi) yang tercatat secara resmi jika memang pengadaan tersebut dibatalkan.
Dorongan Audit dan Penegakan Aturan
AKPERSI mendorong agar pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum, melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat diaudit.
Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.
Menunggu Klarifikasi Resmi Camat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Bilah Barat belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung dari Camat terkait polemik ini.
Publik kini menantikan penjelasan terbuka guna memastikan kejelasan informasi dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan.
Catatan Redaksi
Awak media berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang dan terbuka terhadap hak jawab dari seluruh pihak terkait. Klarifikasi lanjutan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Pewarta: Redaksi

0 Komentar