Depok, WINews - Aroma dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 kian menguat. Laporan resmi yang dilayangkan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) ke Kejaksaan Negeri Depok mengungkap indikasi praktik mark-up anggaran, manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang diduga sarat rekayasa sistematis.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar dugaan administratif, melainkan indikasi kuat praktik yang terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar selisih angka, tetapi indikasi permainan sistematis yang mencederai dunia pendidikan,” tegasnya, Selasa (05/05/2026).
Pengadaan Smart Board Disorot: Selisih Harga Hingga Rp100 Juta per Unit
Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI mengungkap temuan mencolok pada pengadaan perangkat teknologi pendidikan, khususnya Smart Board dan papan tulis interaktif.
- Harga pengadaan 2024: Rp 203 juta – Rp 232 juta/unit
- Harga pengadaan 2025: sekitar Rp 211 juta/unit
- Harga pasar (estimasi): Rp 130 juta – Rp 170 juta/unit
Selisih harga mencapai Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per unit ini memunculkan dugaan penggelembungan anggaran. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
Pengadaan Pensil Tak Luput dari Kejanggalan
Tak hanya proyek besar, pengadaan alat tulis sederhana juga menjadi sorotan. Dalam kontrak Tahun Anggaran 2025:
- Harga pensil: Rp 5.900 per batang
- Harga pasar: Rp 2.500 – Rp 3.500
Dengan total nilai proyek mencapai Rp 7,38 miliar, selisih harga hampir 100 persen ini mengindikasikan potensi mark-up dengan estimasi kerugian sekitar Rp 3,1 miliar.
Meja-Kursi Siswa: Selisih Anggaran Tak Wajar
Pada pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024, ditemukan perbedaan signifikan:
- Pagu anggaran: Rp 23,86 miliar
- Nilai kontrak: Rp 14,72 miliar
Selisih lebih dari 30 persen ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan dugaan adanya perencanaan anggaran yang tidak transparan, serta potensi pengkondisian dalam proses tender.
Dugaan Modus: E-Katalog Jadi “Tameng Formalitas”
KCBI juga menyoroti pola yang diduga menjadi modus operandi, antara lain:
- Pemanfaatan e-katalog sebagai legitimasi harga tinggi
- Penyeragaman harga yang tidak wajar
- Penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah pada vendor tertentu
- Pembatasan persaingan sehat dalam proses pengadaan
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok segera mengambil langkah tegas, termasuk:
- Memanggil dan memeriksa pihak terkait, seperti PA dan PPK
- Melakukan audit investigatif bersama BPK atau BPKP
- Mengungkap aliran dana dan kerugian riil negara
“Penegakan hukum harus transparan dan menyeluruh agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Joel.
Pejabat Terkait Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono, serta Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, N. Lienda Ratna Nurdianny, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan dan sambungan WhatsApp.
Ujian Integritas Sektor Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor pendidikan—sektor yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan menghambat masa depan generasi muda di Kota Depok.
Awak media akan terus menelusuri dan mengawal perkembangan kasus ini.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar