Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Korupsi Rp3,5 Triliun di PT Riau Petroleum Mandek, Akademisi Desak Penegakan Hukum Tegas


JAKARTA/PEKANBARU, WINews - 
Dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kembali menjadi sorotan publik. Hingga lebih dari 150 hari sejak laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, mendesak negara untuk tidak “menidurkan” laporan besar yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto bersikap tegas dalam memastikan supremasi hukum berjalan tanpa kompromi.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika laporan dengan nilai triliunan rupiah ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum,” tegas Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Laporan Resmi Sudah Masuk, Namun Belum Ada Progres

Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor melalui tim investigasi yang dipimpin Arjuna Sitepu. Berkas laporan telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Klarifikasi yang dilakukan pelapor ke bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada Maret 2026 mengungkap bahwa:

  • Belum ada peningkatan status perkara
  • Belum terdapat informasi resmi terkait penyelidikan atau penyidikan

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam menangani kasus besar di sektor strategis.

Tiga Dugaan Utama: Indikasi Kerugian Negara Skala Besar

Hasil investigasi awal mengungkap tiga temuan krusial yang berpotensi menimbulkan kerugian negara:

1. Dugaan Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar

Pengadaan rig 750 HP oleh PT Riau Petroleum diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka dan tidak transparan.

  • Harga pasar global: Rp9 miliar – Rp30 miliar
  • Estimasi wajar setelah impor: naik 20–40%
  • Potensi selisih: Rp33 miliar – Rp49 miliar

Temuan ini mengarah pada indikasi pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait mark-up dan penyalahgunaan wewenang.

2. Kejanggalan Dana Participating Interest (PI) Rp3,5 Triliun

Dana PI yang dikelola PT Riau Petroleum Rokan diduga ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah seperti Bank Riau Kepri Syariah.

Hal ini memunculkan dugaan:

  • Konflik kepentingan
  • Potensi gratifikasi
  • Dugaan fee tersembunyi

3. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

Dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar wilayah migas diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan, seperti:

  • Sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola
  • Ratusan juta untuk motocross
  • Rp483 juta untuk kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah terkait

Penggunaan ini dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Sorotan Akademisi: Ini Ujian Integritas Penegakan Hukum

Menurut Sutan Nasomal, mandeknya penanganan laporan ini mencerminkan persoalan serius dalam sistem hukum nasional.

“Jika dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang memenuhi unsur awal harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai prinsip hukum pidana.

Desakan Transparansi dan Audit Investigatif

Pelapor mendesak sejumlah langkah konkret:

  • Audit investigatif menyeluruh
  • Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun
  • Pemeriksaan seluruh pihak terkait
  • Transparansi proses kepada publik

Selain itu, diminta pula agar KPK mengambil alih kasus jika ditemukan indikasi korupsi besar yang melibatkan banyak pihak.

Publik Menunggu Kepastian, Hukum Diminta Tidak Diam

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Sektor migas sebagai tulang punggung ekonomi daerah menuntut pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

Lebih dari 150 hari telah berlalu sejak laporan diajukan. Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri akan menjadi masalah baru dalam hukum,” pungkas Sutan Nasomal.

(TIM/Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close