Breaking News

Audio Reader
Speed:

Guru Besar Untad Respon Polemik Senat dan Pengangkatan Koordinator Program Studi

Foto: Guru Besar Fakultas Hukum , Abdul Wahid, 

Palu,WINews -- Guru Besar Fakultas Hukum , Abdul Wahid, menyoroti polemik terkait keberlakuan dua Peraturan Senat Universitas Tadulako yang menjadi pembahasan dalam rapat senat dan ramai diperbincangkan di media.

Menurutnya, keberadaan anggota Senat UNTAD periode 2023–2027 didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9467/UN28/KP/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Tadulako Periode 2023–2027. Dasar hukum pemilihan dan pengangkatan anggota senat tersebut mengacu pada Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako.

Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako, kemudian diterbitkan kembali Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat Universitas Tadulako.

Menurut Abdul Wahid, keberadaan dua produk peraturan tersebut memunculkan persoalan hukum karena terdapat norma yang dinilai saling bertentangan.

“Dalam rapat senat tanggal 5 Mei 2026 memang muncul perdebatan mengenai keberlakuan dua peraturan tersebut. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme dalam penerapannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rapat senat akhirnya memutuskan bahwa Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Senat Universitas Tadulako masih berlaku dengan berpedoman pada Pasal 110 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.

Sementara itu, keberlakuan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat UNTAD dinilai perlu ditinjau kembali karena terdapat sejumlah norma yang dianggap tidak sesuai dengan Statuta UNTAD yang baru. Di antaranya terkait beberapa syarat pemberhentian anggota senat yang sebelumnya diatur dalam statuta, tetapi tidak lagi dimuat dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, terdapat pula penambahan norma baru yang tidak diatur dalam Pasal 87 Statuta UNTAD.

“Dalam ilmu hukum dikenal asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini digunakan apabila terjadi konflik norma dalam peraturan perundang-undangan yang tidak sederajat, artinya peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma. Asas ini dibentuk dari Teori Hans Kelsen, seorang filsuf dan ahli hukum asal Austria, yang terkenal dengan Teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau Theory). Teori ini menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara bertingkat dan berjenjang, sehingga norma yang lebih rendah berlaku karena bersumber pada norma yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tetap harus berpedoman pada statuta universitas yang notabene lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan senat,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sejatinya merupakan persoalan internal kelembagaan yang sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme konsultasi hukum dan sinkronisasi regulasi. Rapat senat, lanjutnya, juga telah merekomendasikan pembentukan tim untuk berkonsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memperoleh penjelasan terkait keberlakuan dua peraturan senat tersebut.

Terkait adanya anggapan bahwa Rektor UNTAD melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam dinamika rapat senat, Abdul Wahid menilai tudingan tersebut kurang tepat.

“Sepanjang yang saya pahami, Rektor UNTAD belum pernah memberikan komentar dalam kapasitasnya sebagai rektor mengenai persoalan hukum tersebut, melainkan menyampaikan pandangan sebagai anggota senat,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik UNTAD, Andi Rusdin, menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Program Studi telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Tadulako.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Koordinator Program Studi merupakan tugas tambahan dan bukan jabatan struktural. Selain itu, pada Pasal 22 peraturan tersebut disebutkan bahwa Koordinator Program Studi dapat ditunjuk oleh rektor untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, penunjukan seorang dosen untuk menduduki tugas tambahan sebagai Koordinator Program Studi merupakan hak dan wewenang rektor.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2023 tentang OTK UNTAD, secara tegas koordinator program studi dapat diangkat dan diberhentikan oleh rektor,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki hak diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hak diskresi tersebut mencakup pengangkatan maupun pergantian pejabat di lingkungan institusi guna memperlancar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan akademik. Meski demikian, setiap kebijakan pergantian pejabat di lingkungan universitas tetap harus dilaksanakan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Dengan demikian, Universitas Tadulako berharap seluruh sivitas akademika dapat memahami kebijakan tersebut secara proporsional. Universitas Tadulako juga terbuka terhadap setiap pandangan terkait polemik senat dan pengangkatan koordinator program studi sepanjang disampaikan secara konstruktif.

Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam dinamika akademik, termasuk menjelang proses suksesi pencalonan rektor. Karena itu, seluruh sivitas akademika diharapkan tetap menjaga suasana yang kondusif demi mendukung penyelenggaraan perguruan tinggi yang lebih baik.


Pewarta: Junaidi AM 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close