JAKARTA, WINews 1 Mei 2026 Manajemen PT Cocoman (CCM) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah di kantor perusahaan di Jakarta serta lokasi operasional di Morowali Utara pada April 2026.
Dalam keterangan resminya, PT CCM membantah tegas tudingan dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Perusahaan menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Kuasa hukum PT CCM, Anthonny Wiebisono, SH., menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor mineral mentah pada awal 2014, perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan penambangan maupun pengangkutan ore nikel.
“Sejak 2014 tidak ada aktivitas produksi di wilayah izin usaha pertambangan kami. Saat ini perusahaan justru fokus pada proses pengurusan RKAB yang telah berjalan sekitar sembilan bulan,” ujarnya.
Proses Perizinan Terkendala Regulasi
Menurut Anthonny, proses pengajuan RKAB yang sedang ditempuh PT CCM mengalami hambatan akibat adanya perubahan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perubahan kebijakan tersebut membuat proses administrasi menjadi lebih panjang dari yang diperkirakan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi sektor pertambangan.
Klarifikasi Soal Barang Sitaan
Terkait penyitaan yang dilakukan penyidik, PT CCM memberikan penjelasan rinci. Ore nikel yang ditemukan di area jetty pada 29 April 2026 disebut merupakan sisa hasil tambang sebelum tahun 2014, bukan hasil aktivitas baru.
Selain itu, alat berat yang turut disita disebut berada dalam kondisi tidak beroperasi.
“Seluruh alat berat tersebut tidak digunakan karena memang tidak ada kegiatan penambangan di wilayah WIUP PT CCM,” tegas Anthonny.
Soroti Prosedur Penegakan Hukum
PT CCM juga menyayangkan langkah penegakan hukum yang dinilai dilakukan tanpa komunikasi awal. Pihak perusahaan mengaku belum pernah menerima surat panggilan maupun permintaan klarifikasi sebelumnya terkait dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan.
Manajemen berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta yang objektif. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Komitmen Kepatuhan dan Transparansi
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, PT CCM menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai prinsip good mining practice, kepatuhan regulasi, serta transparansi kepada publik.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami juga berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil dan proporsional,” tutup Anthonny.
Catatan Redaksi:
Perkembangan kasus ini masih terus berlangsung. Pihak Kejati Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait hasil penyidikan. WINews akan terus memantau dan menghadirkan informasi berimbang bagi publik.
Pewarta Tim Red

0 Komentar