Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum Sukesih Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penerbitan SHM ke ATR/BPN dan MPPD Banjarnegara


Banjarnegara, WINews -- 12 Mei 2026 – Sengketa tanah yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banjarnegara terus bergulir. Kuasa hukum Sukesih, Bontot Nurhadianto SH, menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya untuk memperoleh keadilan sekaligus mendapatkan kembali hak atas tanah yang diduga bermasalah dalam proses penerbitan dokumen legalitasnya.

Kasus ini mencuat setelah tim kuasa hukum menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 609 yang kini menjadi objek sengketa. Menurut Bontot Nurhadianto, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas ATR/BPN Banjarnegara serta Majelis Pengawas dan Pembina Daerah (MPPD) PPAT guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bontot menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penerbitan AJB yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya dan dinilai tidak sesuai dengan standar operasional maupun kode etik pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai klien kami mendapatkan haknya kembali. Bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat dan proses hukum sedang berjalan,” ujar Bontot Nurhadianto saat ditemui awak media di kantornya, Senin (12/5/2026).

Dugaan Pelanggaran Prosedur Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Bontot menilai pejabat terkait seharusnya lebih berhati-hati dalam menangani tanah yang masih berstatus sengketa. Ia menyebut setiap proses administrasi pertanahan wajib dilakukan secara teliti dengan mempertimbangkan kronologi dan keabsahan dokumen agar tidak memicu persoalan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, penerbitan legalitas tanah tanpa pendalaman status objek sengketa dapat merugikan pihak tertentu dan menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, termasuk oknum yang dianggap lalai menjalankan prosedur administrasi pertanahan.

Kasus Sengketa Tanah Jadi Perhatian Publik

Kasus yang menimpa Sukesih disebut menjadi salah satu perkara sengketa tanah yang cukup menyita perhatian di wilayah Banjarnegara. Selain menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, perkara ini juga menyeret dugaan pelanggaran etik dalam proses administrasi pertanahan.

Bontot Nurhadianto mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan persoalan tersebut sehingga dapat diproses secara hukum. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak agar lebih cermat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.

“Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya,” tambahnya.

Pihak ATR/BPN Belum Berikan Keterangan Resmi

Sementara itu, tim media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas ATR/BPN Banjarnegara belum berhasil memperoleh keterangan langsung karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas luar kota.

Keterangan sementara disampaikan oleh staf ATR/BPN bernama Purnomo. Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut akan segera ditangani agar permasalahan dapat cepat diselesaikan dan tidak menimbulkan kesalahan serupa di kemudian hari.

Purnomo juga mengingatkan agar para pejabat PPAT lebih teliti dan berhati-hati dalam menerbitkan legalitas pertanahan, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait sengketa tanah tersebut masih terus berjalan dan dalam pendampingan kuasa hukum Bontot Nurhadianto SH.

Pewarta: Wiwid Adianto

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close