Breaking News

Audio Reader
Speed:

Mafia Peradilan di Pemalang Terkuak: Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan Jaksa Rugikan Korban Hingga Rp100 Juta


Foto : Sri Tenang Asih, Ibu korban

WINews, Pemalang -- Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencoreng integritas penegakan hukum di Indonesia. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, mengungkap adanya indikasi pemerasan berantai yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kerugian hingga Rp100 juta dalam proses hukum perkara narkoba yang menjerat anaknya. Dugaan praktik ilegal tersebut terjadi sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, memperlihatkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Modus Halus: Rekening Pribadi untuk Hindari Jejak

Menurut pengakuan Sri, dugaan pemerasan bermula saat proses penyidikan di Polres Pemalang. Seorang oknum polisi berinisial H disebut menjanjikan kebebasan bagi anaknya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, korban diminta Rp100 juta, namun setelah negosiasi disepakati Rp70 juta. Untuk menghindari transaksi mencurigakan, korban diarahkan membuka rekening bank atas nama pribadi. Setelah dana disetorkan, buku tabungan beserta aksesnya diminta oleh oknum tersebut.

Modus ini diduga sengaja dirancang untuk menghindari pelacakan aliran dana. Namun, janji pembebasan tidak pernah terealisasi. Kasus tetap berlanjut hingga tahap P-21 dan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan.
Dugaan Pungli Berlanjut di Kejaksaan

Permasalahan tidak berhenti di tingkat kepolisian. Saat perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pemalang, korban kembali diduga menjadi sasaran pungutan liar.

Seorang oknum jaksa berinisial A disebut meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta dengan iming-iming keringanan hukuman. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan Rp30 juta secara tunai.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga melakukan tindakan tidak profesional, seperti memeriksa paksa tas korban serta mempertanyakan perhiasan yang dikenakan. Tindakan ini dinilai melanggar kode etik dan mencederai prinsip profesionalitas aparat penegak hukum.
Minim Transparansi, Hak Terdakwa Terabaikan

Keluarga korban juga mengeluhkan kurangnya transparansi dalam proses hukum. Informasi terkait jadwal sidang perdana tidak disampaikan secara jelas, sehingga menghambat hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal.

Situasi ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip fair trial dalam sistem peradilan.
PPWI: Ini Bentuk Penindasan Terstruktur

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan praktik mafia peradilan tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil.

“Apa yang dialami korban menunjukkan bahwa mafia peradilan masih mengakar. Aparat yang seharusnya melindungi justru memanfaatkan kondisi korban. Modus penggunaan rekening pribadi ini mengindikasikan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Ia mendesak aparat pengawas internal, baik di kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa menunggu tekanan publik.
Langgar UU Tipikor dan Kode Etik Profesi

Jika terbukti, tindakan para oknum tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (pemerasan dan gratifikasi)
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Peraturan Jaksa Agung No. PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa

Pelanggaran ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan serius dan ujian bagi integritas aparat di Jawa Tengah. Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan Polri dan Kejaksaan dalam menindak oknum yang diduga terlibat.

Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa tindakan nyata, stigma “tajam ke bawah, tumpul ke atas” akan terus melekat pada sistem peradilan Indonesia.

(TIM/Red)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close