Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pemeriksaan Anton Timbang Belum Dilakukan, Publik Pertanyakan Keseriusan Bareskrim Polri





Foto:
Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, 

KENDARI, WINews - Hampir tiga pekan pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di rumah dan kantor Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan hingga kini belum juga terlaksana. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara.

Penggeledahan dilakukan pada 23 April 2026 di kediaman Anton Timbang yang berada di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari. Dalam operasi yang berlangsung sekitar empat jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal PT Masempo Dalle di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, hingga Rabu (13/5/2026) belum ada informasi resmi dari Bareskrim Polri terkait jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Anton Timbang.

Sebelumnya, kuasa hukum Anton Timbang, Supriadi dan Fatahillah, menyebut klien mereka sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta sehingga tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada 21 April 2026. Namun, belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan membuat publik mulai mempertanyakan transparansi proses hukum tersebut.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan penyitaan tongkang bermuatan sekitar 15.000 ton ore nikel senilai Rp5,3 miliar yang terjadi pada periode Oktober hingga Desember 2025. Ore nikel tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) serta tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain Anton Timbang, penyidik juga telah menetapkan M. Sanggoleo sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lambannya proses pemeriksaan terhadap Anton Timbang memicu sorotan dari berbagai kalangan. Mereka menilai keterlambatan itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama terkait dugaan adanya pengaruh kekuasaan dan kepentingan ekonomi dalam proses penegakan hukum.

Ketua Umum PC IMM Kota Kendari sekaligus Badan Pengawas dan Konsultasi Pimpinan Pusat ISMEI, Dirman, mendesak Bareskrim Polri agar segera mengambil langkah tegas dan transparan.

“Bareskrim harus memastikan bahwa alasan sakit tidak menjadi hambatan berkepanjangan dalam proses penyidikan. Jika diperlukan, lakukan verifikasi medis independen dan segera jadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Dirman, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan profesional tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi seseorang.

“Kasus ini jangan sampai menjadi preseden buruk. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dirman juga meminta Bareskrim Polri segera menyampaikan perkembangan hasil analisis terhadap dokumen yang telah disita saat penggeledahan. Selain itu, ia mendorong koordinasi dengan PPATK dan KPK guna menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ia menegaskan, masyarakat Sulawesi Tenggara kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Bareskrim Polri tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut. Jika alat bukti sudah cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.(Redaksi/Tim)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close