AMBON, WINews -- Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba, pungutan liar, dan praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali ditegaskan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Ambon hingga kini masih berlangsung di kantor pusat Ditjen Pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricky usai kegiatan IKRAR Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan mengikuti mekanisme administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Mantan Karutan Ambon saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor pusat. Semua ada tahapannya, baik administrasi maupun aturan yang harus dipenuhi sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan,” ujar Ricky.
Ditjen PAS Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba
Ricky menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba maupun pelanggaran berat lainnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tegas berupa pemecatan akan diberlakukan terhadap petugas yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika di dalam lapas maupun rutan.
“Kalau terbukti terlibat narkoba, langsung kami proses sampai pemecatan,” tegasnya.
Langkah tegas tersebut, lanjut Ricky, merupakan bagian dari upaya reformasi dan pembersihan internal di lingkungan pemasyarakatan yang kini menjadi fokus utama pemerintah.
Sejumlah Petugas Sudah Diberhentikan dan Dibina Ulang
Dalam keterangannya, Ricky juga mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberhentikan sejumlah petugas di berbagai daerah yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tidak hanya diberhentikan, beberapa petugas yang dinilai masih dapat dibina juga dikirim ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan ulang serta pendidikan disiplin.
Program tersebut dikenal sebagai pendekatan back to basic, yakni pembinaan kembali terhadap mental, integritas, dan profesionalisme petugas pemasyarakatan sebelum nantinya ditempatkan kembali di satuan kerja masing-masing.
“Mereka dididik kembali dari awal atau back to basic sebelum nantinya ditempatkan kembali,” katanya.
Pengawasan Internal Diperketat
Selain pemeriksaan terhadap mantan Karutan Ambon, Kantor Wilayah Ditjen PAS Maluku juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas lain yang diduga ikut terlibat dalam pelanggaran.
Ricky memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mentolerir. Semua yang terlibat sedang diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah pengawasan dan penindakan yang diperketat ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang selama ini menjadi sorotan publik.
Pewarta: Tim Red



0 Komentar