JAKARTA, WINes -- Maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tokoh agama dan pendidik kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kasus yang mencuat di sejumlah daerah memicu keprihatinan mendalam sekaligus mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.
Menanggapi fenomena tersebut, pakar hukum internasional Prof Dr Sutan Nasomal SH MH menyampaikan pandangannya terkait pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh oknum yang memiliki status sebagai tokoh agama maupun pendidik.
Menurut Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia itu, pelaku pelecehan seksual yang memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kepercayaan masyarakat harus mendapatkan hukuman berat agar menimbulkan efek jera dan melindungi generasi muda dari tindak kejahatan serupa.
“Saya berharap penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual, khususnya yang dilakukan oleh oknum tokoh agama dan pendidik, benar-benar dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah media di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Ia menilai, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencederai nilai moral serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Gelombang Kasus Picu Keprihatinan Publik
Sepanjang tahun ini, sejumlah kasus dugaan tindak asusila yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, hingga figur keagamaan menjadi perhatian masyarakat luas. Beberapa kasus bahkan viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.
Publik menilai tindakan para oknum tersebut sangat memprihatinkan karena dilakukan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat membangun akhlak, pendidikan moral, dan perlindungan bagi anak-anak.
Prof Dr Sutan Nasomal juga menyoroti sejumlah kasus yang mencuat di daerah, termasuk dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pati serta kasus pelecehan seksual terhadap santri di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ia meminta aparat penegak hukum memproses kasus-kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Sementara pelaku harus diproses hukum secara tegas agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Perlindungan Anak dan Evaluasi Lembaga Pendidikan
Fenomena ini juga memunculkan desakan agar pemerintah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis agama maupun asrama tertutup. Banyak pihak menilai perlindungan terhadap anak dan santri harus menjadi prioritas utama.
Pengawasan internal, transparansi pengelolaan lembaga, mekanisme pelaporan, hingga pendampingan psikologis bagi korban dinilai perlu diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak menggeneralisasi seluruh tokoh agama atas tindakan segelintir oknum. Sebab masih banyak ulama, ustaz, guru, dan pengasuh pesantren yang menjalankan amanah pendidikan dengan tulus dan penuh tanggung jawab.
“Agama tidak pernah mengajarkan kekerasan maupun kejahatan. Yang harus ditindak adalah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan,” ungkap salah satu respons masyarakat yang ramai disampaikan di media sosial.
Keberanian Korban Dinilai Penting
Meningkatnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik kekerasan seksual tidak terus berulang dan korban lain dapat diselamatkan.
Pengamat sosial juga menilai perlunya edukasi mengenai perlindungan anak, peningkatan kesadaran masyarakat, serta keberanian untuk melawan budaya takut melapor ketika terjadi dugaan kekerasan seksual.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada korban diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat.
(Red)

0 Komentar