Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof. Sutan Nasomal Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Perusahaan Ilegal di Aceh Singkil


ACEH SINGKIL,  WINews -- Pakar hukum internasional sekaligus Penanggung Jawab TIMPAS 1, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar hukum maupun beroperasi secara ilegal di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media cetak dan online nasional maupun internasional terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project di Aceh Singkil, Selasa (12/5/2026), melalui sambungan telepon seluler dari markas pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menciptakan kepastian hukum di daerah.

“Hukum di negeri ini harus ditegakkan secara adil. Ibarat pisau, harus tajam ke atas, ke bawah, ke samping kiri maupun kanan. Dengan begitu keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Soroti Dugaan Pelanggaran PT Ensem Lestari Project

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada perusahaan PT Ensem Lestari Project yang beroperasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko atas nama PT Ensem Lestari Project dengan Nomor: SNK 202603311156532593361.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809.

Keputusan pencabutan izin itu ditetapkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh.

Dengan adanya keputusan tersebut, sertifikat standar perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi dan pemerintah mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Selain penghentian kegiatan operasional, pemerintah juga meminta perusahaan menyelesaikan berbagai kewajiban administratif dan hukum, termasuk komitmen perizinan, fasilitas impor mesin atau peralatan, serta kewajiban ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam regulasi Cipta Kerja.

Namun, berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan hingga Selasa (12/5/2026), aktivitas perusahaan diduga masih tetap berjalan seperti biasa meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak akhir Maret 2026.

Kondisi tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk TIMPAS 1, yang meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk bersinergi bersama TNI dan Polri dalam mengawal pelaksanaan keputusan hukum tersebut.

Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden RI dapat memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu pemerintah daerah dalam memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan maupun tidak memiliki legalitas lengkap.

Dorongan Kepastian Hukum untuk Investasi Sehat

Menurut pengamatannya, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berpihak kepada masyarakat.

Ia menilai pemerintah harus menunjukkan ketegasan terhadap seluruh perusahaan yang tidak mematuhi aturan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum.

“Jika aturan sudah ditetapkan pemerintah, maka seluruh pihak wajib mematuhinya. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat Aceh Singkil berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal – Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocate) juga Penanggung Jawab Warta Indonesia News.


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close