Breaking News

Audio Reader
Speed:

Prof Sutan Nasomal Soroti Fungsi SKCK: “Mengapa Rakyat Dipersulit, Pejabat Bisa Lolos?”


JAKARTA, WINrws --  2 April 2026
– Polemik mengenai fungsi dan penerapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat ke publik. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan terkait SKCK, khususnya dalam konteks pencalonan pejabat negara.

Menurut Prof Sutan, terdapat ketimpangan yang mencolok antara penerapan aturan bagi masyarakat umum dan pejabat negara. Ia menilai, sistem yang ada saat ini justru menimbulkan kesan diskriminatif.

Ketimpangan antara Rakyat dan Pejabat

Dalam pernyataannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Prof Sutan menyoroti fenomena yang sering terjadi di masyarakat.

“Rakyat kecil yang pernah memiliki catatan hukum, bahkan kasus ringan seperti pencurian kecil, hampir mustahil mendapatkan SKCK untuk melamar pekerjaan. Namun di sisi lain, ada pejabat negara yang pernah terjerat kasus hukum justru bisa menduduki jabatan strategis,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, apakah ada standar ganda dalam penerapan hukum di Indonesia.

Alur Penerbitan SKCK di Indonesia

Sebagai informasi, penerbitan SKCK memiliki tingkatan sesuai kebutuhan administrasi:

  • Polsek: Untuk keperluan lokal
  • Polres: Untuk tingkat kabupaten/kota
  • Polda: Untuk tingkat provinsi
  • Mabes Polri: Untuk keperluan nasional dan internasional
  • Pengadilan: Untuk profesi tertentu seperti advokat

Menurut Prof Sutan, sistem ini seharusnya menjamin transparansi rekam jejak seseorang. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai tidak konsisten diterapkan.

Perlu Evaluasi Menyeluruh

Prof Sutan menegaskan bahwa Presiden perlu mengevaluasi kembali fungsi SKCK agar tidak terjadi ketidakadilan hukum.

“Jika memang mantan narapidana tetap diperbolehkan menjadi pejabat negara, maka aturan SKCK perlu dikaji ulang. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit, sementara elit justru mendapatkan kelonggaran,” tegasnya.

Ia bahkan mengusulkan dua opsi tegas:

  1. Memperketat penerapan SKCK secara adil tanpa pandang jabatan, atau
  2. Menghapus kewajiban SKCK jika dianggap tidak lagi relevan

Isu Keadilan Sosial Jadi Sorotan

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Negara harus hadir dengan aturan yang adil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Penutup

Polemik ini membuka ruang diskusi luas di tengah masyarakat, khususnya terkait integritas pejabat publik dan transparansi hukum di Indonesia. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam menjawab kritik tersebut.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH
(Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia) 

Pewarta:  Redaksi WINews


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close