Bekasi, WINews -- Proses perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial KD menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat seiring adanya laporan hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, sehingga memicu pertanyaan terkait kesesuaian prosedur keimigrasian yang dijalankan.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan klarifikasi resmi pada 6 Mei 2026 yang menegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum dan Prinsip Keimigrasian
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 8, ditegaskan bahwa:
Setiap Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau perjanjian internasional.
Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam setiap proses izin tinggal, termasuk perpanjangan KITAS.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Dalam konteks hukum, berlaku prinsip fundamental asas praduga tidak bersalah. Artinya, setiap individu yang sedang menjalani proses hukum tetap dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Prinsip ini penting untuk:
- Melindungi hak asasi manusia
- Menjamin proses hukum yang adil
- Mencegah penghakiman publik sebelum adanya putusan resmi
Status Izin Tinggal Selama Proses Hukum
Penjelasan lebih lanjut menyebutkan:
- Warga negara asing yang tidak dalam status penahanan tetap wajib memastikan izin tinggalnya (visa/KITAS) aktif dan berlaku
- Jika dalam kondisi ditahan, kewajiban tersebut dapat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku
Dalam kasus KD, yang bersangkutan saat ini tidak berada dalam status penahanan, sehingga kewajiban administratif tetap harus dipenuhi.
Mekanisme Bridging Visa dan Perubahan Penjamin
Diketahui, KD tidak lagi berada di bawah penjaminan perusahaan sebelumnya. Proses administrasi kemudian dilanjutkan melalui mekanisme Bridging Visa, yaitu prosedur pengalihan atau perpanjangan izin tinggal yang diajukan secara online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Langkah ini merupakan prosedur resmi dalam sistem keimigrasian Indonesia untuk memastikan keberlanjutan status izin tinggal WNA.
Proses Administratif Tidak Menghapus Proses Hukum
Poin penting yang ditegaskan dalam klarifikasi ini adalah:
Pemberian atau perpanjangan izin tinggal tidak menghapus atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Artinya, proses administratif keimigrasian dan proses hukum pidana berjalan secara terpisah namun paralel, sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.
Imbauan: Hindari Overstay dan Sanksi Berat
Pihak terkait juga mengingatkan seluruh Warga Negara Asing di Indonesia untuk selalu menjaga masa berlaku visa atau izin tinggalnya.
Konsekuensi pelanggaran overstay antara lain:
- Denda administratif sebesar Rp1.000.000 per hari
- Jika overstay mencapai 60 hari, dikenakan sanksi deportasi dan tidak dapat lagi diselesaikan hanya dengan pembayaran denda
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian tetap wajib dijalankan, bahkan ketika seseorang tengah menghadapi proses hukum. Sistem hukum Indonesia menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu, termasuk bagi warga negara asing.
Pewarta: Tim Red

0 Komentar