LABUHANBATU, WINews – Sengketa terkait proses lelang aset kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Empat orang ahli waris almarhum Safruddin mengaku keberatan atas dugaan pelelangan tiga unit rumah milik orang tua mereka yang disebut dilakukan melalui dua bank di Kota Rantauprapat tanpa adanya pemberitahuan kepada para ahli waris.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu ahli waris, Ryan Anggriawan (35), saat ditemui wartawan WINews di sebuah warung kopi di Jalan Silandorung, Rantauprapat, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Ryan, dirinya bersama tiga saudara kandung lainnya merasa dirugikan karena mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan maupun informasi resmi terkait proses pelelangan aset yang berlokasi di Jalan Tenis, Lingkungan Huta Ginjang, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ahli Waris Pertanyakan Mekanisme Lelang
Ryan menjelaskan bahwa keluarga baru mengetahui ketiga rumah tersebut telah berpindah kepemilikan setelah proses lelang berlangsung. Atas dasar itu, pihak keluarga mempertanyakan mekanisme dan prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan lelang tersebut.

"Kami sebagai anak kandung almarhum merasa keberatan karena tidak pernah menerima pemberitahuan terkait proses lelang terhadap rumah milik orang tua kami," ujar Ryan kepada WINews.
Menurutnya, keluarga berharap seluruh proses yang berkaitan dengan pelelangan aset tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasang Spanduk Klaim Kepemilikan Ahli Waris
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, para ahli waris memasang tiga spanduk di masing-masing bangunan yang dipersoalkan.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk penegasan atas klaim kepemilikan yang menurut keluarga masih menjadi hak ahli waris.

Minta Penyelesaian Secara Transparan
Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan mengedepankan hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Mereka juga meminta apabila terdapat proses administrasi maupun pelelangan yang telah dilakukan, seluruh dokumen dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menunggu Klarifikasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak bank yang disebut dalam keterangan ahli waris, pihak pembeli hasil lelang, maupun instansi yang berwenang dalam pelaksanaan lelang untuk memperoleh penjelasan resmi.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. WINews menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar