Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum ASN Kesehatan di Banjarnegara, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Hukum




BANJARNEGARA, WINews - Seorang perempuan bernama Yuliana Hasmi resmi menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan rumah tangga dengan inisial WIL suaminya. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan suaminya yang berhubungan dengan inisial HN, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan sektor kesehatan di Kabupaten Banjarnegara.

Merasa dirugikan secara moral, psikologis, dan emosional, Yuliana Hasmi memutuskan menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan atas persoalan yang dihadapinya. Untuk itu, ia memberikan kuasa kepada Pengacara Bontot Nurhadianto, S.H., beserta tim hukum BN dan Partner untuk melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, langkah yang diambil merupakan bentuk upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang sah dan profesional. Setelah menerima kuasa, tim hukum segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang guna menyampaikan laporan dan mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam keterangannya kepada media, Bontot Nurhadianto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarnegara terkait dugaan yang dilaporkan oleh kliennya.

"Kami telah melakukan langkah-langkah hukum awal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi," ujarnya.

Pihak kepolisian, menurut kuasa hukum, memberikan respons positif terhadap laporan yang disampaikan. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Klaim Kantongi Sejumlah Bukti

Tim kuasa hukum juga menyebut telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dinilai relevan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi dan pendalaman kasus.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Proses pembuktian dan penyelidikan masih berlangsung sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya keputusan atau fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Dampak Perselingkuhan terhadap Keharmonisan Keluarga

Kasus dugaan perselingkuhan sering kali tidak hanya berdampak pada hubungan suami istri, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis keluarga, anak-anak, hingga lingkungan sosial di sekitarnya. Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi kerap menjadi pilihan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak bagi pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, apabila dugaan tersebut melibatkan seorang ASN, maka terdapat ketentuan etika dan disiplin pegawai yang dapat menjadi perhatian instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Menunggu Hasil Penyelidikan

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. WINews Berita Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan kode etik jurnalistik.

Pewarta: W. Adian, S.E.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close