Breaking News

Audio Reader
Speed:

Diduga Kios Berkedok Warung Edarkan Obat Keras Daftar G di Kalideres, Aparat Diminta Segera Lakukan Penyelidikan




JAKARTA, WINews – Dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV secara bebas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah kios yang diduga berkedok warung kebutuhan sehari-hari di Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui mekanisme resmi dan pengawasan ketat.

Temuan tersebut diketahui saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB di wilayah hukum Polsek Kalideres.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim melihat sejumlah remaja datang silih berganti ke kios tersebut. Aktivitas tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya transaksi obat keras yang dilakukan secara bebas tanpa prosedur sebagaimana aturan pelayanan kefarmasian.

Diduga Menjual Tramadol dan Obat Psikotropika Secara Bebas

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi langsung kios yang dimaksud. Di lokasi, tim bertemu dengan dua orang pria yang mengaku bernama Heri dan Hans.

Saat ditanya mengenai aktivitas penjualan, salah satu dari mereka menyampaikan bahwa kios tersebut hanya menjual barang kebutuhan umum.

"Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain," ujar Heri.

Namun, tidak lama kemudian, seorang pembeli datang dan diduga hendak membeli obat keras daftar G jenis Tramadol. Tim juga melihat pembeli tersebut datang bersama seorang anak kecil, sehingga kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan terkait potensi dampak penyalahgunaan obat keras di lingkungan masyarakat.

Dalam perbincangan selanjutnya, Heri dan Hans diduga mengakui adanya penjualan obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV di kios tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, Tramadol disebut dijual dengan harga sekitar Rp40 ribu untuk 10 butir, sedangkan obat psikotropika golongan IV disebut memiliki kisaran harga Rp15 ribu hingga Rp40 ribu per butir.

Diduga Ada Pihak Lain yang Mengatur Distribusi

Dalam perkembangan di lokasi, Heri dan Hans diketahui menghubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp yang disebut bernama Ami.

Dalam komunikasi tersebut, seseorang yang disebut Ami meminta tim media untuk menghubunginya secara langsung melalui nomor pribadi.

"Ente siapa? Tugas ente apa? Mau ngapain? Ya sudah, ente langsung telepon saya pakai nomor ente," demikian isi percakapan yang disampaikan kepada tim media.

Tidak lama kemudian, Heri dan Hans kembali menghubungi seseorang yang disebut bernama Dinar. Orang tersebut diduga memiliki peran sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas kios tersebut.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, Dinar sempat menanyakan identitas pihak yang datang serta meminta berbicara dengan penjaga kios.

Laporan Disampaikan ke Polsek Kalideres

Atas temuan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi sekaligus menyerahkan bukti pendukung terkait dugaan peredaran obat keras daftar G.

Setibanya di kantor kepolisian, tim diarahkan oleh petugas SPKT menuju Unit Narkoba di lantai tiga.

"Oh baik, Mas. Bisa langsung ke Unit Narkoba di lantai tiga," ujar petugas SPKT.

Di ruang Unit Narkoba, tim media menyerahkan informasi dan bukti yang diperoleh kepada anggota penyidik.

Salah seorang anggota penyidik menyampaikan bahwa informasi tersebut akan dicatat dan ditindaklanjuti melalui kegiatan pengecekan lapangan.

"Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut," ujar anggota penyidik.

Publik Minta Penanganan Serius dan Transparan

Namun, setelah lebih dari dua jam menunggu perkembangan tindak lanjut, tim media mengaku belum menerima informasi lanjutan terkait langkah yang dilakukan aparat. Saat kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, ruangan tersebut dalam kondisi kosong dan pintu terkunci dari luar.

Atas kondisi tersebut, tim media meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan kebenaran dugaan peredaran obat keras tersebut.

Pengawasan terhadap peredaran obat keras menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan obat tertentu dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, keamanan lingkungan, serta potensi penyalahgunaan oleh kalangan remaja.

Ancaman Hukum Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Penjualan obat keras daftar G maupun obat tertentu yang termasuk psikotropika tanpa izin dan tanpa prosedur resmi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana dan denda apabila terbukti melakukan peredaran obat secara ilegal.

WINews akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close