
LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan persoalan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Seorang warga mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, berinisial A.HSB, untuk objek tanah yang disebut berada di wilayah Bukit Perjuangan, Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
Warga menduga penerbitan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi karena lokasi objek tanah yang tercantum dalam surat disebut tidak berada dalam wilayah hukum Desa Kampung Baru.
Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada jurnalis Warta Indonesia NEWS TV usai menghadiri agenda mediasi terkait sengketa tanah di kawasan Bukit Perjuangan Aek Paing, Selasa (28 Juli 2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara wilayah administrasi objek tanah dengan keterangan yang tercantum dalam sejumlah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kampung Baru.
Warga Soroti Status Wilayah dan Dokumen Tanah
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tanah tersebut.
Menurut warga, Kepala Desa Kampung Baru diduga mencantumkan bahwa lokasi Bukit Perjuangan berada di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Padahal, warga menyebut terdapat dokumen berita acara yang menyatakan lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
“Dalam beberapa surat resmi yang kami lihat, lokasi Bukit Perjuangan disebut berada di Desa Kampung Baru. Kami mempertanyakan dasar administrasi penerbitan surat tersebut karena ada dokumen lain yang menyebut wilayah tersebut berada di Aek Paing,” ungkap sumber warga kepada WINews TV.
Dokumen Berita Acara Tahun 2022 Jadi Sorotan
Warga juga mengungkapkan adanya Berita Acara tertanggal 1 Desember 2022 yang menurut mereka mencantumkan bahwa berdasarkan koordinat wilayah, lokasi Bukit Perjuangan berada di Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya:
1. Cut Rivai, SE selaku Kabag Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu.
2. Bonaran Tambunan, S.IP selaku Kadis Pertanahan Labuhanbatu.
3. Rika, SE selaku Lurah Aek Paing.
4. Ahmad selaku Kepala Desa Kampung Baru.
5. Amanuddin selaku Kepala Desa Afd II Aek Tayas PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
6. Suliah sebagai perwakilan tokoh masyarakat Bukit Perjuangan.
Warga menilai dokumen tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kejelasan status administrasi kawasan yang kini menjadi objek sengketa.
Dugaan Status Tanah Masih Bersengketa
Selain persoalan wilayah administrasi, warga juga mempertanyakan pencantuman keterangan dalam surat tanah yang menyatakan objek tersebut tidak dalam kondisi sengketa.
Menurut warga, kawasan Bukit Perjuangan masih memiliki persoalan terkait status aset dan disebut belum memperoleh proses pelepasan aset dari pihak terkait.
Warga menduga sejumlah surat keterangan tanah yang diterbitkan telah digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kredit perbankan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak warga dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Melakukan Penelusuran
Atas persoalan tersebut, warga Bukit Perjuangan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa
Sebelum berita ini diterbitkan, jurnalis WINews TV berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Baru A.HSB melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat.
Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Kampung Baru.
WINews TV akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang pemberitaan berimbang kepada seluruh pihak terkait.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews TV
.
Warga Soroti Status Wilayah dan Dokumen Tanah
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan tanah tersebut.
Menurut warga, Kepala Desa Kampung Baru diduga mencantumkan bahwa lokasi Bukit Perjuangan berada di wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Padahal, warga menyebut terdapat dokumen berita acara yang menyatakan lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
“Dalam beberapa surat resmi yang kami lihat, lokasi Bukit Perjuangan disebut berada di Desa Kampung Baru. Kami mempertanyakan dasar administrasi penerbitan surat tersebut karena ada dokumen lain yang menyebut wilayah tersebut berada di Aek Paing,” ungkap sumber warga kepada WINews TV.
Dokumen Berita Acara Tahun 2022 Jadi Sorotan
Warga juga mengungkapkan adanya Berita Acara tertanggal 1 Desember 2022 yang menurut mereka mencantumkan bahwa berdasarkan koordinat wilayah, lokasi Bukit Perjuangan berada di Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara.
Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya:
1. Cut Rivai, SE selaku Kabag Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu.
2. Bonaran Tambunan, S.IP selaku Kadis Pertanahan Labuhanbatu.
3. Rika, SE selaku Lurah Aek Paing.
4. Ahmad selaku Kepala Desa Kampung Baru.
5. Amanuddin selaku Kepala Desa Afd II Aek Tayas PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
6. Suliah sebagai perwakilan tokoh masyarakat Bukit Perjuangan.
Warga menilai dokumen tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kejelasan status administrasi kawasan yang kini menjadi objek sengketa.
Dugaan Status Tanah Masih Bersengketa
Selain persoalan wilayah administrasi, warga juga mempertanyakan pencantuman keterangan dalam surat tanah yang menyatakan objek tersebut tidak dalam kondisi sengketa.
Menurut warga, kawasan Bukit Perjuangan masih memiliki persoalan terkait status aset dan disebut belum memperoleh proses pelepasan aset dari pihak terkait.
Warga menduga sejumlah surat keterangan tanah yang diterbitkan telah digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan kredit perbankan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak warga dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Melakukan Penelusuran
Atas persoalan tersebut, warga Bukit Perjuangan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Masyarakat berharap proses penanganan dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Upaya Konfirmasi kepada Kepala Desa
Sebelum berita ini diterbitkan, jurnalis WINews TV berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kampung Baru A.HSB melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat.
Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Kampung Baru.
WINews TV akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan ruang pemberitaan berimbang kepada seluruh pihak terkait.
Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews TV
.
0 Komentar