
LABUHANBATU UTARA – Polemik dugaan pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang belum memenuhi tingkat kematangan di areal PTPN IV Regional II Kebun Brangir terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga Sabtu (25/7/2026), pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di tengah publik.
Kondisi tersebut memicu reaksi dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Brangir (AMMBER) yang menyatakan akan menggelar aksi damai di depan Kantor PTPN IV Regional II Kebun Brangir dalam waktu dekat.
Aksi tersebut, menurut AMMBER, merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan praktik pemanenan buah sawit mentah yang dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak apabila terbukti benar.
Dugaan Berawal dari Aktivitas Panen di Afdeling II dan III
Sebelumnya, warga melaporkan adanya dugaan pemanenan buah sawit yang belum matang di Afdeling II dan Afdeling III pada Jumat (24/7/2026).
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena buah sawit yang dipanen sebelum mencapai tingkat kematangan optimal dinilai dapat memengaruhi kualitas produksi minyak sawit mentah (CPO) serta efisiensi hasil panen. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi resmi dan pembuktian dari pihak perusahaan maupun instansi terkait
Tim Warta Indonesia News TV (WINews TV) telah berupaya menghubungi Manager Kebun Seto dan Humas MA Pakpahan untuk memperoleh konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari keduanya.
AMMBER: Masyarakat Berhak Mendapat Penjelasan
Pimpinan aksi AMMBER, Paris Harahap, S.H., M.H., menyampaikan bahwa masyarakat berharap perusahaan milik negara tersebut mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan kepada publik.
"Kami sangat kecewa. PTPN IV merupakan BUMN yang mengelola aset negara. Karena itu, kami berharap setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Paris kepada wartawan WINews TV, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, aksi damai yang akan dilakukan bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar manajemen memberikan penjelasan mengenai informasi yang berkembang.
"Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai. Yang kami harapkan adalah adanya penjelasan terbuka mengenai dugaan tersebut, termasuk apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional, tentu harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perusahaan," tambahnya.
Tiga Tuntutan yang Akan Disampaikan
Dalam rencana aksi damai tersebut, AMMBER menyampaikan tiga poin tuntutan utama, yaitu:
1. Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Brangir memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat terkait dugaan pemanenan buah sawit mentah.
2. Melakukan evaluasi internal serta memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur panen.
3. Memastikan seluruh proses pemanenan kelapa sawit dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) guna menjaga kualitas produksi dan tata kelola perkebunan yang profesional.
Pentingnya Penerapan SOP dalam Industri Kelapa Sawit
Dalam industri kelapa sawit, penerapan SOP dan Good Agricultural Practices menjadi aspek penting untuk menjaga kualitas tandan buah segar, meningkatkan rendemen minyak sawit mentah (CPO), serta mendukung produktivitas perkebunan secara berkelanjutan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses operasional perlu ditangani secara objektif melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme pengawasan yang berlaku, sehingga menghasilkan kepastian fakta dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan.
WINews Menunggu Hak Jawab Manajemen
Hingga artikel ini diterbitkan, Warta Indonesia News (WINews) masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PTPN IV Regional II sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PTPN IV Regional II Kebun Brangir untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar