
CILACAP, WINews - Proses Pemetaan dan Penjajakan Talenta (Talent Scouting) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2026 menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan penjaringan calon pejabat strategis tersebut.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya Surat Pengumuman Nomor 005/KT.JPT.CLP/VI/2026 terkait pelaksanaan kegiatan Pemetaan dan Penjajakan Talenta JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai peserta dalam proses tersebut, yakni:
1. Anisa Febriana, S.H., M.Si.
2. Arida Puji Hastuti, S.P., MM.
3. Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si.
4. Sri Murniyati, S.T., M.Si.
5. Taryo, S.Sos., M.Si.
Namun, muncul dugaan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan administrasi bagi sebagian peserta. Dua peserta yang disebut berinisial T dan JP diduga memiliki usia yang melampaui batas maksimal sebagaimana ketentuan pengisian JPT Pratama.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua peserta tersebut diduga lahir pada tahun 1969 sehingga usianya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan batas usia calon pejabat JPT Pratama.
Aturan Pengisian JPT Pratama Jadi Sorotan
Pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintahan memiliki sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam regulasi nasional.
Mengacu pada Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, calon pejabat JPT Pratama harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Berusia paling tinggi 56 tahun;
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau Diploma IV;
Memiliki pengalaman jabatan yang berkaitan dengan bidang tugas minimal lima tahun secara kumulatif;
Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya minimal dua tahun;
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, serta moralitas yang baik.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa apabila terdapat pengecualian terhadap persyaratan tertentu, maka harus melalui mekanisme persetujuan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Proses Seleksi Tidak Transparan
Selain persoalan persyaratan usia, proses penjaringan calon Sekretaris Daerah Cilacap juga mendapat sorotan terkait dugaan kurang terbukanya mekanisme seleksi.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa proses tersebut hanya bersifat formalitas.
"Ada dugaan nama tertentu sudah dipersiapkan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Seleksi ini dikhawatirkan hanya menjadi pemenuhan prosedur administratif," ujar sumber tersebut.
Narasumber juga mempertanyakan mekanisme penjaringan peserta yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan prinsip merit system dalam pengelolaan ASN.
Menurutnya, proses pengisian jabatan strategis pemerintahan seharusnya mengutamakan kompetensi, rekam jejak, integritas, serta keterbukaan agar menghasilkan pejabat yang benar-benar mampu menjalankan roda pemerintahan daerah.
Publik Dorong Evaluasi dan Klarifikasi Pemerintah Daerah
Munculnya dugaan persoalan administrasi tersebut menimbulkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah pihak meminta agar seluruh tahapan Talent Scouting dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan tertentu dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan.
Narasumber juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) apabila dugaan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut.
Pemkab Cilacap Belum Berikan Pernyataan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Cilacap maupun pihak Komite Penjajakan Talenta terkait dugaan persoalan dalam proses Pemetaan dan Penjajakan Talenta JPT Pratama Sekretaris Daerah Tahun 2026.
Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting dalam setiap proses pengisian jabatan publik, mengingat posisi Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak administrasi pemerintahan dan koordinasi pembangunan daerah.
(WINews/Redaksi)
0 Komentar