Dugaan Pemecahan Paket Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Rantauprapat Senilai Rp1,7 Miliar Disorot, Diduga Tak Sesuai Prinsip PBJ
Labuhanbatu, WINews - Pengadaan jasa tenaga keamanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, paket pengadaan jasa keamanan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.709.420.499 diduga mengalami pemecahan paket pekerjaan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun WINews, anggaran jasa tenaga keamanan tersebut tercatat memiliki objek pekerjaan, jenis jasa, lokasi, serta waktu pelaksanaan yang sama, namun dibagi dalam dua mekanisme pengadaan berbeda.
Rinciannya, pengadaan melalui E-Katalog sebesar Rp1.242.980.100, sementara paket lainnya melalui Pengadaan Langsung senilai Rp466.440.399 dengan masa pelaksanaan Januari hingga Maret 2026.
Pembagian paket berdasarkan nilai dan waktu tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menurunkan nilai masing-masing paket agar masuk dalam batas metode pengadaan tertentu, sehingga tidak melalui mekanisme pemilihan penyedia yang lebih kompetitif.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam aturan pengadaan pemerintah, pemecahan paket pekerjaan yang secara substansi merupakan satu kesatuan pekerjaan menjadi perhatian serius.
Pasal 46 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mengatur bahwa pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan dilarang melakukan pemecahan paket dengan tujuan membatasi persaingan atau menghindari metode pengadaan yang seharusnya digunakan.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa pekerjaan yang secara teknis masih merupakan satu kesatuan harus dilaksanakan dalam satu kontrak dan tidak boleh dipecah tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan Terhadap Kesesuaian Anggaran dan Kebutuhan Tenaga Keamanan
Informasi yang diterima WINews menyebutkan kebutuhan tenaga keamanan di RSUD Rantauprapat diperkirakan mencapai sekitar 29 personel.
Salah seorang sumber eksternal mempertanyakan kesesuaian antara nilai kontrak dengan kebutuhan riil tenaga keamanan.
“Jika dihitung berdasarkan perkiraan gaji tenaga keamanan sekitar Rp4 juta per orang per bulan, maka 29 orang dikalikan 12 bulan hanya sekitar Rp1,39 miliar. Perlu dijelaskan penggunaan sisa anggaran tersebut untuk apa saja,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
WINews mencatat, perhitungan tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi eksternal dan belum menjadi kesimpulan resmi terkait penggunaan anggaran.
Direktur RSUD Rantauprapat Berikan Tanggapan
Jurnalis Warta Indonesia News kemudian melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, melalui sambungan seluler terkait proses pengadaan jasa keamanan tersebut.
Dalam pesan singkat melalui WhatsApp pada Sabtu (12 Juli 2026), Direktur menyampaikan bahwa dokumen dan data terkait berada pada pihak yang menangani proses tersebut.
“Pak Abner bukan PPK-nya, ada sama beliau semua datanya,” demikian jawaban yang diterima WINews.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang, saat dikonfirmasi terkait status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menunjukkan dokumen yang menyebutkan Direktur Utama berkedudukan sebagai pejabat anggaran sekaligus PPK.
Abner membantah dirinya ditunjuk sebagai PPK. Namun, terkait alasan teknis pembagian paket pengadaan jasa keamanan tersebut, belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Pengamat: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dikawal
Sejumlah pihak menilai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, termasuk badan layanan umum daerah (BLUD), harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Apabila benar terdapat pemecahan paket tanpa dasar teknis yang kuat, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan pemerintah.
Publik berharap pihak RSUD Rantauprapat maupun instansi pengawas terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, WINews masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Pewarta: Tim / DR. Rangkuti
Editor: Warta Indonesia News
.

0 Komentar