Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Penyekapan dan Kekerasan terhadap Perempuan Muda di Labuhanbatu Utara Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Minta Pelaku Segera Diproses


Labuhanbatu, WINews TV - Dugaan kasus penyekapan, kekerasan fisik, serta penguasaan sepeda motor milik seorang perempuan berusia 18 tahun kini tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada Kamis (30/7/2026).

Korban berinisial Bunga (18) datang ke SPKT didampingi kakak kandungnya berinisial NM, tokoh pemuda Labuhanbatu, serta anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Daud Rinaldy Rangkuti, untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Kronologi Dugaan Kejadian

Berdasarkan keterangan korban kepada wartawan WINews TV, peristiwa tersebut bermula pada 10 Desember 2025. Korban mengaku diajak oleh seorang pria berinisial PR (20), yang disebut sebagai kekasihnya, dengan berbagai bujukan.

Korban mengaku sempat dibawa ke sebuah penginapan di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, sebelum kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kos di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya diduga tidak diperbolehkan pulang dan berada di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Korban Mengaku Mengalami Kekerasan

Saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, korban mengaku selama berada di tempat tersebut dirinya diduga mengalami kekerasan fisik.

Selain itu, korban juga mengaku sepeda motor Honda Scoopy miliknya diduga dibawa oleh terlapor. Ia juga menyatakan telepon genggamnya dirusak sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk menghubungi keluarganya.

Korban turut mengaku bahwa terlapor beberapa kali melontarkan ancaman yang membuat dirinya merasa takut serta tertekan selama berada di lokasi tersebut.

Dijemput Keluarga Setelah Mendapat Informasi

Menurut pihak keluarga, keberadaan korban akhirnya diketahui setelah mereka memperoleh informasi mengenai lokasi tempat tinggal korban.

Pada Selasa malam, 28 Juli 2026, keluarga kemudian menjemput korban di rumah kos yang berada di kawasan Aek Kanopan dan selanjutnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Pihak keluarga menyatakan tidak menerima atas dugaan perlakuan yang dialami korban dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LPA Labuhanbatu Minta Laporan Segera Ditindaklanjuti

Di tempat terpisah, anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu, Daud Rinaldy Rangkuti, meminta Polres Labuhanbatu segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.

Menurutnya, apabila unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Menunggu Proses Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah diterima oleh SPKT Polres Labuhanbatu. Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian.

WINews TV menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian hukum dari pihak kepolisian. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak terlapor apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close