Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G di Serpong Jadi Sorotan, Dua Kios Disebut Masih Beroperasi



Serpong, WINews – Dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (Daftar G) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Tim media melaporkan adanya temuan dua kios yang diduga menjual obat keras golongan tersebut secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (05/07/2026).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan distribusi obat keras tanpa izin edar, yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Informasi Warga Ungkap Pola Operasional Tertutup

Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, sejumlah kios yang diduga menjual obat keras Daftar G disebut beroperasi dengan pola waktu tertentu, yakni pagi hari sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada malam hari pukul 19.00–22.00 WIB.

Pola operasional tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pantauan langsung aparat maupun pihak berwenang.

Penelusuran di Lokasi: Ditemukan Kios Berindikasi Penjualan Obat Keras

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran di kawasan Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi tersebut, tim menemukan sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras golongan Daftar G. Dalam pantauan di lapangan, terlihat seorang pembeli keluar dari kios tersebut.

Saat dimintai keterangan, pembeli yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengaku baru saja membeli obat.

“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.

Pernyataan Penjaga Kios Masih Perlu Klarifikasi

Tim media kemudian mencoba meminta keterangan kepada penjaga kios terkait aktivitas penjualan. Dari hasil percakapan, penjaga kios mengaku adanya koordinasi dengan pihak tertentu.

“Saya sudah koordinasi, Bang, ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” ujar penjaga kios tersebut.

Namun, pernyataan tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.





Temuan Kedua di Wilayah Lengkong Karya

Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan kios lain dengan karakteristik serupa di wilayah Lengkong Karya, yang juga diduga menjual obat keras tanpa izin.

Dalam percakapan di lokasi, penjaga kios sempat menyampaikan pernyataan yang tidak sepenuhnya jelas konteksnya, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat terkait.

Laporan ke Call Center 110 dan Respons di Lapangan

Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut melalui layanan Call Center Polri 110 sebagai bentuk pelaporan awal dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam komunikasi tersebut, terdapat pernyataan dari pihak operator yang sempat menjadi perhatian tim media. Namun, isi percakapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan hukum dan masih perlu konfirmasi resmi dari institusi terkait.

Tindak Lanjut ke Polsek Serpong

Setelah laporan disampaikan, tim media mendatangi Polsek Serpong untuk melakukan pelaporan lanjutan. Laporan tersebut diterima oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong.

Tim bersama anggota Reskrim kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat tiba di tempat, kios yang sebelumnya diduga menjual obat keras tersebut sudah dalam keadaan tutup.

“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Kalau besok buka, segera informasikan agar bisa langsung ditindak,” ujar salah satu anggota Reskrim di lokasi.

Regulasi Obat Keras Daftar G dan Ancaman Hukumnya

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sorotan Publik: Pengawasan dan Potensi Celah Peredaran

Temuan ini menimbulkan perhatian publik terkait potensi adanya celah dalam pengawasan distribusi obat keras di tingkat lokal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan patroli serta pengawasan terhadap kios-kios yang diduga menjual obat tanpa izin resmi.

Catatan: Masih Dalam Dugaan dan Perlu Verifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh temuan masih berada dalam tahap dugaan di lapangan dan memerlukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemberitaan publik yang berimbang.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close