Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Kelontong di Pamulang Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan



Tangerang Selatan, WINews - Dugaan praktik penjualan obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi perhatian publik. Sebuah kios yang diduga berkedok toko kelontong di Jalan Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap masih maraknya peredaran obat keras ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan publik, khususnya kalangan remaja. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 08.10 WIB, terlihat sejumlah anak muda datang silih berganti ke kios tersebut. Aktivitas yang berlangsung berulang kali itu menimbulkan dugaan adanya transaksi penjualan obat keras daftar G secara bebas.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga kios. Dalam proses konfirmasi, penjaga yang enggan menyebutkan identitasnya memperlihatkan obat keras daftar G jenis Tramadol yang diduga diperjualbelikan di lokasi.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai legalitas penjualan maupun izin edar obat tersebut, penjaga kios tidak memberikan keterangan dan memilih tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, ketergantungan, hingga risiko gangguan kesehatan serius. Tramadol sendiri merupakan obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis karena memiliki efek samping dan risiko penyalahgunaan apabila dikonsumsi tidak sesuai indikasi.

Peredaran obat keras secara ilegal juga dikhawatirkan semakin mudah diakses oleh remaja dan kelompok usia produktif, sehingga berpotensi memicu meningkatnya angka penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Diduga Melanggar Ketentuan Hukum

Penjualan obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya.

Setiap pihak yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar perizinan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran obat ilegal menjadi bagian penting dalam melindungi keselamatan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan.

Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Atas temuan tersebut, tim media meminta Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, serta instansi pengawas di bidang kesehatan agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penindakan yang profesional, objektif, dan transparan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang Selatan.

Selain itu, pengawasan rutin terhadap kios maupun tempat usaha yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal juga dinilai perlu diperkuat guna mencegah munculnya kasus serupa di kemudian hari.

Dokumentasi Akan Disampaikan kepada Instansi Berwenang

Tim media menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi beserta dokumentasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bahan informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Media juga berharap seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan sesuai prinsip supremasi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, maupun instansi terkait mengenai temuan tersebut. WINews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close