Breaking News

Audio Reader
Speed:

FH Universitas Jayabaya Dorong Pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional, Simposium Internasional Bahas Reformasi Profesi Advokat



JAKARTA, WINews - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya menggelar Simposium Internasional bertema Pembaruan Profesi Advokat di Era Global pada Jumat (10/7/2026). Forum akademik tersebut menjadi wadah diskusi berbagai pakar hukum nasional dan internasional untuk membahas reformasi profesi advokat sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat agar lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum modern.



Simposium juga mengangkat gagasan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai lembaga independen yang diharapkan mampu menyatukan standar pendidikan, sertifikasi profesi, serta pengawasan kode etik advokat di Indonesia.

Reformasi Profesi Advokat Menjadi Sorotan

Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D., yang menegaskan bahwa transformasi dunia hukum menuntut para praktisi tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kemampuan beradaptasi terhadap dinamika global.

Menurutnya, profesionalisme advokat di masa depan harus dibangun di atas fondasi kompetensi, integritas, dan etika yang kuat.

"Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika," ujar Prof. Herliati.

Ia berharap kegiatan ilmiah berskala internasional seperti ini menjadi budaya akademik yang terus berkembang di lingkungan Universitas Jayabaya sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional.

Sistem Multi Bar Dinilai Memerlukan Pembenahan

Dalam pidato kunci, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Advokat telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukan lebih dari dua dekade lalu.

Ia menjelaskan bahwa konsep single bar yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengalami perubahan setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung yang membuka ruang lahirnya berbagai organisasi advokat.

Akibatnya, sistem organisasi advokat di Indonesia berkembang menjadi multi bar, yang menurutnya membawa sejumlah tantangan dalam pembinaan profesi.

Kristiawanto menilai kondisi tersebut menyebabkan belum seragamnya standar pendidikan profesi, mekanisme ujian advokat, hingga pengawasan kode etik.

"Perbedaan standar pendidikan dan pengawasan etik berpotensi menurunkan kualitas profesi sekaligus menyulitkan masyarakat dalam menilai kredibilitas advokat," jelasnya.

Usulan Pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional

Sebagai solusi, Kristiawanto mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) yang berfungsi sebagai lembaga independen untuk mengoordinasikan standar pendidikan profesi, ujian advokat, sertifikasi, serta pengawasan pelaksanaan kode etik secara nasional.

Menurutnya, keberadaan DKN diharapkan mampu meningkatkan kualitas profesi advokat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

KUHAP Baru Dinilai Perkuat Posisi Advokat

Pandangan serupa disampaikan Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H.

Ia menilai hadirnya KUHAP baru akan semakin memperkuat posisi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, diperlukan lembaga yang mampu menjaga keseimbangan antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya agar prinsip keadilan berjalan optimal.

Pengalaman Bangladesh Jadi Referensi

Perspektif internasional disampaikan oleh Deputy Secretary (Legislative Drafting) Ministry of Law, Justice and Parliamentary Affairs Bangladesh, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M.

Ia memaparkan bahwa di Bangladesh lulusan fakultas hukum belum otomatis dapat berpraktik sebagai advokat.

Setiap calon advokat wajib menjalani masa magang selama satu tahun sebelum mengikuti ujian profesi sebagai syarat memperoleh izin praktik.

Menurut Rumana, keberhasilan pembinaan profesi tidak bergantung pada jumlah organisasi advokat, melainkan pada adanya standar kompetensi yang seragam dan lembaga etik nasional yang independen.

Advokat Indonesia Dituntut Lebih Kompetitif

Sementara itu, Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LLM, mengingatkan bahwa globalisasi telah membuka peluang semakin besarnya keterlibatan konsultan hukum asing di Indonesia.

Karena itu, advokat Indonesia harus terus meningkatkan kapasitas profesional agar mampu bersaing di tingkat internasional.

"Jika advokat Indonesia tidak adaptif terhadap perkembangan tersebut, mereka hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri," ujarnya.

Perlindungan Profesi Harus Diperkuat

Ketua Umum National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association, Ary Nizam, S.H., M.H., menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi advokat, terutama dalam menghadapi implementasi KUHAP baru.

Menurutnya, setiap bentuk intimidasi, pelanggaran hak profesi, maupun kriminalisasi terhadap advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang tegas agar independensi profesi tetap terjaga.

Momentum Revisi Undang-Undang Advokat

Simposium juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Advokat.

Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan profesi, memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas advokat, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang lebih profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Dengan menghadirkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan narasumber internasional, Simposium Internasional Fakultas Hukum Universitas Jayabaya diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi referensi dalam pembaruan regulasi profesi advokat di Indonesia.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Editor: WINews Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close