Breaking News

Audio Reader
Speed:

FPII Desak Klarifikasi Presiden Prabowo Soal Pernyataan "Londo Ireng", Tantang Ungkap Siapa Jurnalis yang Dimaksud



JAKARTA, WINews - Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan sikap resmi terkait pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center pada Kamis (23/7/2026).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menilai pernyataan Presiden yang menyebut istilah "londo ireng" dan mengaitkannya dengan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, serta LSM telah menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Dalam pidato yang diberitakan sejumlah media nasional, Presiden Prabowo mengatakan:

"Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM."

FPII Nilai Pernyataan Berpotensi Menimbulkan Stigma terhadap Pers

Kasihhati menyampaikan bahwa istilah "londo ireng" secara historis dipahami sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap menjadi antek asing atau mengkhianati kepentingan bangsa. Karena itu, menurut FPII, penyandingan istilah tersebut dengan profesi wartawan dan jurnalis berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers secara luas.

"Generalisasi terhadap profesi pers sebagai pengkhianat bangsa maupun antek asing merupakan pernyataan yang kami nilai mencederai kehormatan profesi serta tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers," ujar Kasihhati kepada jaringan media FPII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Soroti Aspek Hukum dan Kebebasan Pers

FPII juga menyampaikan pandangan hukumnya terkait pernyataan tersebut. Menurut Kasihhati, organisasi yang dipimpinnya menilai ucapan Presiden berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta jaminan kebebasan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Pandangan tersebut merupakan interpretasi hukum dari FPII dan belum merupakan putusan maupun penilaian dari lembaga peradilan yang berwenang.

Minta Presiden Tarik Pernyataan dan Sampaikan Klarifikasi

FPII menegaskan bahwa penjelasan yang menyebut pernyataan tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu dinilai belum cukup menjawab keresahan insan pers.

Organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi secara terbuka, menarik kembali pernyataan yang dianggap menimbulkan polemik, serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila terdapat kesalahpahaman yang muncul akibat penyampaian pidato tersebut.

Menurut Kasihhati, pernyataan seorang kepala negara memiliki dampak besar terhadap persepsi publik. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang dikaitkan dengan profesi tertentu dinilai dapat memicu munculnya stigma, intimidasi, bahkan potensi ancaman terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Tantang Presiden Ungkap Siapa yang Dimaksud

Dalam pernyataannya, Kasihhati juga menantang Presiden Prabowo untuk menjelaskan secara terbuka siapa pihak yang dimaksud dalam pidatonya.

"Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai pengkhianat bangsa dan antek asing? Kami meminta hal itu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang menyudutkan seluruh profesi wartawan di Indonesia," tegas Kasihhati.

FPII: Pers Merupakan Pilar Demokrasi

FPII kembali menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta menjalankan fungsi edukasi kepada masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, setiap kritik terhadap media sebaiknya disampaikan secara spesifik terhadap individu atau pihak yang dimaksud, tanpa menggeneralisasi seluruh profesi wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Presiden Republik Indonesia terkait pernyataan FPII tersebut. WINews akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memuat klarifikasi atau respons dari pihak terkait apabila telah diterima.

(Red/Tim WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close