Breaking News

Audio Reader
Speed:

FPII Desak Proses Hukum Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan, Soroti Perlindungan Kebebasan Pers




JAKARTA, WINews - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) melalui Ketua Presidium, Dra. Kasihhati, menyampaikan sikap tegas terkait pernyataan yang diduga bernada merendahkan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, setiap insan pers memiliki hak memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi pemberitaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Selasa (21/7/2026), Kasihhati menyebut tim advokasi FPII telah melakukan kajian awal terhadap pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sebuah konferensi pers yang kemudian menjadi perhatian publik.

Menurut FPII, ucapan tersebut dinilai telah menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

FPII Nilai Ada Dugaan Pelanggaran terhadap Perlindungan Pers

Kasihhati menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, setiap bentuk tindakan yang dianggap menghambat, mengintimidasi, atau merendahkan martabat wartawan dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.

"Menurut hasil kajian tim advokasi kami, telah terjadi dugaan penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan. Oleh karena itu, kami berpendapat persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf, tetapi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasihhati.

Ia menambahkan, wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi sehingga harus mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Soroti Ketentuan UU Pers dan KUHP

FPII menilai peristiwa tersebut perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan larangan menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyampaikan pandangan hukumnya terkait kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan proses hukum.

FPII juga menyebut apabila suatu pernyataan disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur pidana, penegak hukum dapat melakukan kajian berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Desak Penegakan Hukum Secara Profesional

Kasihhati menegaskan, FPII berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai asas persamaan di hadapan hukum.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa memandang profesi maupun status sosial.

"Seluruh pihak wajib menghormati kebebasan pers serta martabat wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Kami juga mengajak seluruh insan pers dan masyarakat untuk terus menjaga independensi jurnalistik serta tidak membiarkan dugaan intimidasi terhadap wartawan menjadi hal yang dianggap biasa," tegasnya.

Kebebasan Pers Dinilai Harus Tetap Dijaga

FPII menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat. Organisasi tersebut berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi jurnalistik sekaligus meningkatkan kesadaran semua pihak mengenai pentingnya komunikasi yang saling menghormati.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait pernyataan FPII tersebut. WINews akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh klarifikasi atau keterangan dari pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

Pewarta: Tim Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close