Breaking News

Audio Reader
Speed:

Heboh di Pulo Padang: Surat Kematian Diduga Tak Terdaftar, Stempel Kelurahan Disorot, Lurah Sebut “Selain di Tangan Saya Berarti Palsu”






LABUHANBATU, WINEWS - Kisruh administrasi pelayanan publik mencuat di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Ga setelah beredarnya surat kematian warga yang diduga tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan.

Surat tersebut diketahui memiliki nomor register 474.3/564/Pem/PP/2026 dan disebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kelurahan Pulo Padang, Halimah Pohan, dengan tanggal penerbitan 18 Juni 2026.
Temuan ini kemudian memicu sorotan publik terkait keabsahan dokumen serta penggunaan stempel kelurahan.

Kasi Kesos Akui Tanda Tangan Surat Kematian

Saat dikonfirmasi, Halimah Pohan membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut. Ia menjelaskan tindakan itu dilakukan untuk mempercepat pelayanan masyarakat ketika lurah tidak berada di tempat.

Menurutnya, pelayanan administrasi tetap harus berjalan agar kebutuhan warga tidak terhambat.

“Iya Pak, saya menandatangani surat kematian itu karena saat itu lurah tidak ada di tempat. Kami tetap harus melayani masyarakat agar administrasi berjalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3 Juli 2026).

Klarifikasi Soal Stempel Kelurahan

Selain soal tanda tangan, perhatian juga tertuju pada keberadaan stempel kelurahan yang diduga digunakan dalam proses administrasi tersebut.

Halimah menjelaskan bahwa stempel yang ia gunakan merupakan stempel lama yang pernah diberikan sebelumnya. Ia juga menyebut terdapat kondisi kerusakan pada salah satu stempel.

“Stempel memang ada di saya sejak lurah lama. Ada juga yang rusak, gagangnya pecah, jadi tidak layak pakai. Kalau lurah tidak ada, saya yang menstempel untuk surat-surat tertentu,” jelasnya.

 
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan terkait mekanisme serah terima stempel resmi di lingkungan kelurahan.

Lurah Pulo Padang: Surat Tidak Terdaftar di Arsip

Menanggapi hal tersebut, Lurah Pulo Padang,Riduansyah , membenarkan bahwa surat kematian tersebut tidak tercatat dalam arsip resmi kelurahan.

Ia menegaskan bahwa setiap dokumen resmi seharusnya melalui prosedur administrasi dan pencatatan yang sah.

“Surat itu tidak saya ketahui dan tidak terdaftar di arsip kelurahan,” ujarnya.

Sorotan Penggunaan Stempel: “Selain di Tangan Saya Berarti Palsu”

Lebih lanjut, Lurah Rahmad Syah juga menegaskan bahwa penggunaan stempel kelurahan harus berada dalam pengawasan resmi dirinya sebagai pejabat yang berwenang.

Ia menilai bahwa keberadaan stempel di luar pengendaliannya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Saya tidak tahu jika ada stempel kelurahan di luar tangan saya. Selain yang di tangan saya berarti stempel itu tidak sah,” tegasnya.

Ia juga menyebut akan melakukan evaluasi internal serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Staf Kelurahan Diduga Blokir Kontak Wartawan

Dalam proses klarifikasi lanjutan, pihak media mencoba kembali menghubungi Kasi Kesos Halimah Pohan. Namun, nomor kontak wartawan dilaporkan telah diblokir sehingga tidak dapat lagi dilakukan konfirmasi tambahan.

Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap transparansi dan komunikasi di lingkungan kelurahan.

Sorotan Publik dan Evaluasi Pelayanan Administrasi

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut keabsahan dokumen penting seperti surat kematian serta tata kelola administrasi pemerintahan tingkat kelurahan.

Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terkait prosedur penggunaan stempel, alur penandatanganan dokumen, serta sistem arsip untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan internal dari pihak Kelurahan Pulo Padang.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: Redaksi WINEWS




0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close