BANJARNEGARA, WINews - Upaya percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro terus digpencarkan melalui pendekatan langsung ke lapangan. Pada Minggu (5/7/2026), kawasan wisata Dermaga Seakong, Desa Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, menjadi pusat kegiatan sosialisasi dan layanan jemput bola Program Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Halal Center Al-Furqon dan PT DIKA, yang secara aktif turun langsung mendekatkan layanan kepada pedagang kecil di kawasan wisata dan pusat ekonomi masyarakat.
UMKM Dimudahkan, Sertifikasi Halal Kini Bisa Gratis dan Didampingi
Berbeda dari layanan administratif pada umumnya, program ini hadir dengan konsep jemput bola, di mana pelaku UMKM tidak perlu datang ke kantor layanan. Mereka cukup berada di lokasi usaha, sementara tim pendamping datang memberikan edukasi, pendaftaran, hingga pendampingan proses sertifikasi halal secara langsung.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan layanan pembuatan rekening digital dan aktivasi QRIS, sebagai langkah mendukung transformasi transaksi non-tunai di sektor UMKM.
Supervisor PT DIKA, Eka Ristiani, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memperluas literasi halal dan digitalisasi usaha mikro.
“Alhamdulillah ini sudah kedua kalinya kami hadir di Dermaga Seakong. Respons para pedagang sangat positif karena mereka merasa terbantu, tidak hanya soal sertifikasi halal, tetapi juga akses ke layanan keuangan digital seperti rekening online dan QRIS,” ujar Eka.

Menurutnya, pendekatan langsung ke sentra usaha menjadi strategi paling efektif dalam mempercepat pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi baru dan peluang pengembangan usaha di era digital.
Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban Nasional Mulai 2026
Sementara itu, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Halal Center Al-Furqon, Surya Utama, menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha menghadapi regulasi wajib halal yang akan mulai diberlakukan secara nasional.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu penerapan kewajiban sertifikasi halal semakin dekat, sehingga pelaku usaha perlu segera melakukan proses pendampingan agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak menunda. Mulai Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi produk tertentu. Melalui program ini, prosesnya kami fasilitasi agar lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya bagi UMKM yang memenuhi syarat,” jelas Surya.
Ia menambahkan bahwa tingginya antusiasme pedagang di kawasan wisata menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya legalitas halal semakin meningkat, terutama di sektor makanan dan minuman.
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Legalitas Usaha
Sinergi antara Halal Center Al-Furqon dan PT DIKA tidak hanya berfokus pada aspek sertifikasi halal, tetapi juga mendorong transformasi digital UMKM. Penggunaan QRIS dan rekening digital dinilai menjadi kunci penting dalam meningkatkan daya saing usaha kecil di tengah perubahan pola transaksi masyarakat.

Program ini juga diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Banjarnegara naik kelas, memiliki legalitas usaha yang kuat, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas, termasuk sektor wisata yang terus berkembang di wilayah tersebut.
Penutup
Melalui kegiatan jemput bola di Dermaga Seakong ini, kolaborasi antara sektor swasta dan lembaga pendamping halal menjadi bukti nyata bahwa percepatan sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kedekatan layanan dengan masyarakat.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung ekonomi daerah yang siap menghadapi era digital dan regulasi halal nasional.
Pewarta: Sri Nuraini

0 Komentar