Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Labura Belum Tetapkan Tersangka, Korban Pertanyakan Kepastian Hukum



LABUHANBATU, WINews - Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang warga bernama Nawawi di areal perkebunan milik Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terus menjadi perhatian publik. Meskipun status perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan proses konfrontasi antara para pihak telah dilaksanakan, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Perkembangan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terutama karena korban mengaku mengalami luka berat dan proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan.

Korban Alami Luka Berat

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, mengakibatkan Nawawi mengalami luka robek di bagian kepala, luka akibat senjata tajam pada tangan, serta pembengkakan pada tangan dan kaki yang diduga akibat benturan benda tumpul. Korban diketahui harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT sebagai dasar proses penyelidikan dan penyidikan.

Identitas Terlapor Telah Disebutkan

Berdasarkan keterangan korban serta dua orang saksi, penyidik telah memperoleh identitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Nama-nama yang disebutkan antara lain TS alias Hercules, AN, HG, dan ND.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Penyidikan Berlanjut, Konfrontasi Akhirnya Terlaksana

Sebelumnya, penyidik menyampaikan bahwa perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Saat dikonfirmasi media, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengarahkan awak media untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut dari penyidik yang menangani perkara, Aipda Beni Galingging.

Menurut penyidik, salah seorang terlapor membantah berada di lokasi kejadian dengan alasan menghadiri sebuah pesta pada waktu yang sama. Sementara itu, salah satu sosok yang terekam dalam video menggunakan penutup wajah diduga merupakan ND.

Karena adanya perbedaan keterangan tersebut, penyidik memutuskan menunggu pelaksanaan konfrontasi sebagai bagian dari pendalaman alat bukti.


Konfrontasi pertama sempat gagal dilaksanakan lantaran para terlapor tidak hadir. Namun pada Jumat, 17 Juli 2026, agenda tersebut akhirnya terlaksana dengan mempertemukan korban, para saksi, serta para terlapor.

Dalam Berita Acara Konfrontasi, korban bersama dua saksi kembali menunjuk empat orang yang mereka yakini sebagai pelaku. Di sisi lain, salah satu terlapor tetap membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak berada di lokasi saat kejadian.

Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menghormati kewenangan penyidik dalam mendalami setiap keterangan. Namun ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum.

"Apabila penyidik masih mendalami keterangan salah satu terlapor, hal itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Namun terhadap pihak-pihak lain yang menurut keterangan korban dan saksi telah dikenali, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Saksi Berharap Penyidikan Segera Dituntaskan

Harapan serupa disampaikan saksi Ramses Sihombing. Menurutnya, proses penyidikan yang telah memasuki tahap lanjutan sudah sepatutnya memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

"Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Korban sudah mengalami luka berat, proses penyidikan juga sudah berjalan, sehingga kami berharap penanganannya dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Belum Ada Tanggapan Resmi Kepolisian

Hingga artikel ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. maupun Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp.

WINews tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait apabila telah diterima.

Masyarakat Menunggu Kepastian

Perkara ini menjadi perhatian karena telah memasuki tahap penyidikan, sementara korban mengaku mengalami luka berat dan proses konfrontasi telah selesai dilaksanakan. Pihak korban berharap penyidik dapat menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, objektivitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pewarta: DR. Rangkuti
Editor: WINews Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close