Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Labuhanbatu Belum Tetapkan Tersangka, Korban Desak Kepastian Hukum




LABUHANBATU, WINEWS - Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Nawawi di Polres Labuhanbatu kembali menjadi perhatian publik. Meski penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan konfrontasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan lima orang terlapor, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan tersebut memunculkan harapan agar proses penyidikan segera mencapai kepastian hukum melalui mekanisme yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan Konfrontasi Telah Dilaksanakan

Berdasarkan informasi yang diperoleh Warta Indonesia NEWS (WINews), pemeriksaan konfrontasi berlangsung pada Jumat, 17 Juli 2026, setelah penyidik menerbitkan Surat Panggilan Kedua kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam agenda tersebut, pelapor, sejumlah saksi, serta lima orang terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara konfrontatif guna menguji kesesuaian fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Namun, usai pemeriksaan selesai, penyidik belum mengambil langkah penetapan tersangka.

Penyidik Masih Menunggu Pemeriksaan Saksi Tambahan

Menurut penjelasan juru periksa (Juper), penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang diajukan oleh salah satu terlapor berinisial MT.

Dalam keterangannya, MT menyatakan bahwa pada saat dugaan peristiwa pengeroyokan terjadi dirinya sedang menghadiri pesta di Desa Sungai Apung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara.

Penyidik menjelaskan bahwa setelah seluruh saksi selesai diperiksa, perkara akan dibahas melalui gelar perkara untuk menentukan apakah alat bukti yang tersedia telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana guna menetapkan tersangka.

Korban Mengaku Kecewa

Korban sekaligus pelapor, Nawawi, mengaku kecewa karena hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka meskipun pemeriksaan konfrontasi telah selesai dilakukan.

Menurutnya, proses penyidikan diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai status perkara yang sedang berjalan.

Ia berharap penyidik Polres Labuhanbatu dapat menyelesaikan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WINews Upayakan Konfirmasi kepada Kasat Reskrim

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan, pada 18 Juli 2026 Reporter Warta Indonesia NEWS TV telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, melalui pesan WhatsApp.

Dalam permohonan tersebut, WINews meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

Alasan belum ditetapkannya tersangka setelah pemeriksaan konfrontasi.

Kebenaran mengenai keterangan alibi salah satu terlapor berinisial MT.

Tahapan penyidikan sebelum gelar perkara.

Dasar pertimbangan penyidik terhadap empat terlapor lainnya.

Perkiraan waktu pelaksanaan gelar perkara dan pengumuman status hukum para terlapor.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.

Menunggu Hasil Gelar Perkara

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan sebelum melaksanakan gelar perkara sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

WINews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Pewarta: DR Rangkuti.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close