Palu, WINews – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Dr. Hasim Rahim, mempertanyakan belum adanya kepastian terkait hasil uji laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Independen Universitas Tadulako (Untad) dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap, Kabupaten Banggai.
Menurut Hasim, tim ahli telah melakukan penelitian lapangan sejak 14 Juni 2026. Namun hingga kini, hasil uji laboratorium maupun kesimpulan dari penelitian tersebut belum diumumkan kepada publik.
"Kami mempertanyakan apa yang menjadi alasan sehingga hasil kajian tersebut belum juga disampaikan. Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai pembentukan tim ahli independen justru hanya menjadi alasan untuk memperpanjang penyelesaian perkara," ujar Hasim.
Ia mengaku menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait proses penelitian lapangan yang dilakukan tim ahli. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim peneliti disebut tidak melakukan pengamatan secara menyeluruh hingga ke sejumlah lokasi di sekitar area operasional PT IMNI. Selain itu, penggunaan drone dalam pemetaan lahan yang diduga terdampak pencemaran dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, masih terdapat sejumlah aspek yang dinilai belum diteliti secara mendalam. Karena itu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana penelitian tersebut mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan," katanya.
Hasim juga menyoroti hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektur Tambang terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, apabila instansi teknis yang berwenang telah menemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah seharusnya dapat segera mengambil langkah penyelesaian.
"Jika memang instansi teknis yang memiliki kewenangan dan kompetensi telah melakukan pemeriksaan serta menemukan adanya pelanggaran, mengapa penyelesaiannya masih terus berlarut? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah," tegasnya.
Selain mempertanyakan hasil penelitian, Hasim juga meminta adanya keterbukaan terkait proses kerja Tim Ahli Independen Untad, termasuk sumber pendanaan penelitian tersebut.
"Kami meminta penjelasan kepada pemerintah maupun pihak Universitas Tadulako mengenai kapan hasil uji laboratorium akan diumumkan kepada publik, serta dari mana sumber pendanaan penelitian ini berasal dan siapa yang membiayainya. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap independensi penelitian," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ruang akademik harus tetap dijaga dari potensi intervensi pihak mana pun agar hasil penelitian benar-benar disusun secara ilmiah, independen, dan objektif.
Di akhir pernyataannya, Hasim mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Desa Mayayap. Menurutnya, penyelesaian persoalan lingkungan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.
"Kami berharap Gubernur Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen yang sama dalam menangani seluruh persoalan lingkungan di daerah, termasuk yang terjadi di Desa Mayayap. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penyelesaian yang konkret terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama," pungkasnya.
Pewarta: Junaidi

0 Komentar