Kejari Banjarnegara Tetapkan Mantan Pegawai BPR BKK Mandiraja Jadi Tersangka Korupsi Rp6,68 Miliar, Dua Kasus Lain Menyusul
BANJARNEGARA, WINews - Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menetapkan seorang mantan pegawai BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi selama periode 2017 hingga 2023. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp6.688.409.900.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (22/7/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. Turut hadir mendampingi, Kasi Pidana Khusus Eka Ilham Hariady, Kasi Intelijen Anjar Purbo Sasongko, Kasubsi II Intelijen Yogi Abilio Pangestu, serta Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara yang juga Komisaris BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria.
Komitmen Bersih-Bersih Korupsi di BUMD
Kajari Banjarnegara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di badan usaha milik daerah sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat," tegas Fitriansyah Akbar.
Menurutnya, penyidikan menemukan sejumlah modus yang dilakukan tersangka untuk menggelapkan dana bank.
Modus Dugaan Korupsi
Penyidik mengungkap sedikitnya tiga modus yang diduga digunakan oleh tersangka, yakni:
- Memalsukan data transaksi sehingga seolah-olah nasabah melakukan penarikan dana, padahal tidak pernah terjadi.
- Dana setoran nasabah yang diterima tidak dibukukan ke dalam sistem perbankan.
- Membuat dokumen pengajuan kredit fiktif untuk mencairkan dana secara melawan hukum.
"Modusnya adalah seolah-olah nasabah menarik uangnya padahal tidak. Selain itu terdapat setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke rekening bank, serta adanya pembuatan dokumen kredit fiktif," ungkap Kajari di hadapan awak media.
Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup
Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
AM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasional Bank Dipastikan Tetap Normal
Komisaris BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan pegawai tersebut tidak memengaruhi pelayanan maupun keamanan dana masyarakat.
Ia meminta seluruh nasabah tetap tenang karena seluruh aktivitas operasional bank berjalan normal.
"Kami memastikan seluruh dana nasabah tetap aman. Masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir. Simpanan maupun layanan kredit tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Aditya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada nasabah yang kehilangan hak atas tabungannya akibat perkara tersebut karena pihak manajemen telah melakukan langkah-langkah pembenahan internal.
Dua Kasus Korupsi Lain Masih Didalami
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Yogi Abilio Pangestu, mengungkapkan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu perkara.
Saat ini Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih menangani dua kasus lain yang juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 miliar dan masih dalam tahap pemeriksaan.
Sedangkan perkara kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset salah satu UPK periode 2014–2022, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
"Apabila proses penyidikan telah selesai dan alat bukti dinyatakan lengkap, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik melalui rilis resmi," ujar Yogi.
Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Banjarnegara selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di lingkungan BPR BKK Mandiraja.
Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola lembaga keuangan daerah sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Sumber: F Hari
Pewarta: Wawan G

0 Komentar