Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Perkim dan Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp909 Juta




PALI, WINews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari PALI menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari dua orang pihak swasta dan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine, menyampaikan bahwa penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil proses penyidikan yang telah berjalan.

“Dari kegiatan hari ini telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Triandre saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari PALI, Selasa (21/7/2026).

Adapun kelima tersangka masing-masing berinisial S dan YU yang berasal dari pihak swasta. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial AR, AG, dan SH, yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai PPK pada kegiatan proyek terkait.

Dugaan Korupsi Sejumlah Paket Pekerjaan Tahun 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PALI, Akbari Darnawinsyah, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan beberapa paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, salah satu pihak penyedia pekerjaan yakni CV Nengkoda Jaya diketahui memperoleh sebanyak 10 paket pekerjaan pada tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 paket pekerjaan berada di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten PALI, sedangkan 1 paket pekerjaan lainnya berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Pelaksanaan paket-paket pekerjaan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan yang saat ini ditangani oleh penyidik Kejari PALI.

Kerugian Negara Ditaksir Rp909 Juta

Dalam proses penyidikan, Kejari PALI sebelumnya mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp909 juta.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Kejari PALI memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap mereka masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Negeri PALI menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap pengelolaan anggaran negara, guna memastikan setiap penggunaan keuangan publik berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Red/WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close