Jakarta, WINews - Polemik mengenai kedudukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan persyaratan perusahaan pers kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan mantan Ketua PWI Bogor yang dinilai menyebut UKW sebagai kewajiban mutlak bagi wartawan menuai kritik keras dari sejumlah organisasi profesi pers.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, menyatakan bahwa pemahaman yang menyebut sertifikat UKW sebagai syarat wajib seseorang dapat menjalankan profesi wartawan merupakan pandangan yang keliru dan berpotensi mencederai prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Feri, UKW merupakan instrumen peningkatan profesionalisme wartawan, bukan alat pembatas seseorang untuk memasuki dunia jurnalistik.
“UKW adalah hak bagi wartawan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas. Namun, tidak ada ketentuan dalam UU Pers yang menyatakan bahwa seseorang harus memiliki sertifikat UKW terlebih dahulu agar dapat disebut wartawan,” ujar Feri dalam keterangannya.
UKW Sebagai Tolak Ukur Kompetensi, Bukan Pembatas Profesi
Feri menjelaskan, semangat reformasi pers di Indonesia lahir dari prinsip kebebasan menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, menurutnya, segala bentuk aturan yang berpotensi membatasi seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik harus dikaji secara hati-hati.
Ia mengingatkan, apabila UKW diposisikan sebagai syarat mutlak, maka dikhawatirkan dapat membuka ruang diskriminasi terhadap wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi.
“Jangan sampai sertifikasi yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas justru berubah menjadi instrumen pembatas kebebasan pers,” tegasnya.
Sengketa Pemberitaan Harus Mengutamakan Mekanisme Pers
Selain persoalan UKW, Feri juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menegaskan bahwa persoalan jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang mengedepankan hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan seharusnya menggunakan jalur penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pers memiliki mekanisme sendiri. Hak jawab dan hak koreksi harus dihormati. Jangan setiap persoalan pemberitaan langsung diarahkan menjadi perkara pidana, karena hal itu dapat mengancam kebebasan pers,” katanya.
Fungsi Dewan Pers Tidak Sebagai Pembatas Media
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum PWOD juga meluruskan pandangan mengenai keberadaan Dewan Pers. Ia menyebut Dewan Pers memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik, namun bukan sebagai lembaga yang membatasi keberadaan perusahaan pers.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers memiliki fungsi antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta melakukan pendataan perusahaan pers.
“Dewan Pers bukan lembaga yang menentukan sebuah media boleh hidup atau tidak. Fungsi utamanya adalah menjaga marwah pers dan memastikan praktik jurnalistik berjalan sesuai kode etik,” jelas Feri.
Perusahaan Pers dan Tantangan Industri Media Digital
Feri juga menyinggung perkembangan industri media saat ini yang mengalami perubahan besar akibat kemajuan teknologi digital. Menurutnya, regulasi pers harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa menghambat pertumbuhan media baru.
Ia menilai, aturan administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menghambat keberadaan perusahaan media.
“Industri pers terus berkembang. Jangan sampai aturan administratif dijadikan alat untuk mendiskreditkan media tertentu. Yang paling utama adalah kualitas produk jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik, dan tanggung jawab terhadap publik,” ujarnya.
PWOD Serukan Pers Bersatu Jaga Kemerdekaan Pers
Menutup pernyataannya, Feri Rusdiono mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk menjaga persatuan dan memahami regulasi pers secara utuh.
Ia berharap perdebatan mengenai UKW, perusahaan pers, dan mekanisme penyelesaian sengketa tidak menjadi alat untuk melemahkan kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
“Pers harus tetap kritis, profesional, dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada pemahaman hukum yang keliru kemudian digunakan untuk membatasi kemerdekaan pers. UU Pers harus menjadi pedoman utama bagi seluruh insan jurnalistik,” pungkasnya.
WINews - Mengawal Informasi, Menjaga Demokrasi.
Pewarta: Redaksi

0 Komentar