Breaking News

Audio Reader
Speed:

Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa Tanah di Rantauprapat, Pemeriksaan Setempat Jadi Tahap Penting Pembuktian




RANTAUPRAPAT, WINews – Proses persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki tahapan penting. Majelis Hakim melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Jumat (10/7/2026) guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi lahan yang menjadi pokok sengketa.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata. Melalui agenda ini, Majelis Hakim dapat mencocokkan secara langsung letak, batas, luas, serta kondisi fisik objek sengketa dengan dokumen dan alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak selama persidangan.

Majelis Hakim Hadir Bersama Para Pihak

Agenda Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dihadiri oleh Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara.

Seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung di lokasi objek sengketa sebagai bagian dari tahapan persidangan untuk memperoleh fakta lapangan yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

Penggugat Sampaikan Dalil Kepemilikan Tanah

Dalam kesempatan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa kepada Majelis Hakim.

Menurut dalil Penggugat yang disampaikan di persidangan, lahan tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat tanpa hak. Penggugat juga menyatakan bahwa di atas lahan yang disengketakan telah berdiri sejumlah bangunan yang kini digunakan sebagai bagian dari kompleks yayasan pesantren.

Dalil tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai oleh Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Penggugat Hadirkan Saksi Terkait Riwayat Wakaf

Untuk memperkuat dalilnya, Penggugat menghadirkan H. Solihin, yang menurut Penggugat merupakan pihak yang pernah mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren.

Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang pernah diwakafkannya memiliki batas-batas tertentu dan, menurut keterangannya, tidak mencakup lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan lahan hingga memasuki tanah milik pihak lain. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang selanjutnya akan dipertimbangkan bersama bukti dan keterangan dari para pihak lainnya.

Sejumlah Bangunan Ditunjukkan dalam Pemeriksaan Lapangan

Selama Pemeriksaan Setempat berlangsung, Penggugat menunjukkan sejumlah bangunan yang menurut dalilnya berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Bangunan tersebut antara lain area parkir, bangunan seksi teng, dapur umum, rumah milik pesantren, serta beberapa fasilitas lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pesantren.

Keberadaan bangunan tersebut diamati langsung oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pencocokan kondisi fisik objek sengketa dengan dokumen yang telah diajukan di persidangan.

Penggugat Sebut Mediasi Pernah Dilakukan

Penggugat juga menjelaskan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah dilakukan beberapa upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan.

Menurut Penggugat, upaya penyelesaian tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga sengketa akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari dalil Penggugat yang akan dinilai bersama seluruh fakta persidangan.

Pemeriksaan Setempat Belum Menentukan Putusan

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan. Namun demikian, agenda ini bukan merupakan putusan akhir atas perkara.

Majelis Hakim masih akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan pembuktian, termasuk menilai dokumen, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. WINews menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Apabila terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari para Tergugat maupun pihak yayasan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close