
LABUHANBATU, WINews - Polemik terkait rumah peninggalan almarhum Safruddin di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Rumah yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 tersebut diduga mengalami renovasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris.
Tidak hanya perubahan pada bangunan, persoalan semakin mencuat setelah spanduk pemberitahuan kepemilikan yang dipasang keluarga ahli waris di lokasi rumah tersebut diketahui telah hilang.
Objek yang menjadi sengketa tersebut berada di atas lahan seluas 419 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967, Sertifikat Tahun 1967 Nomor AK 352362, yang tercatat atas nama almarhum Safruddin.
Berdasarkan dokumen Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 serta Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023, pihak yang tercatat sebagai ahli waris almarhum Safruddin yakni Erni Mijayawati selaku istri, bersama Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.
Selain dokumen kepemilikan tanah, keluarga juga masih memegang dokumen pendukung berupa SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam dokumen tersebut, objek pajak seluas 419 meter persegi masih tercatat atas nama Safruddin.
Ahli Waris Kaget Rumah Berubah Tanpa Pemberitahuan
Erni Mijayawati mengungkapkan bahwa rumah tersebut sudah lama tidak dihuni dan dalam kondisi kosong. Menurut keterangannya, sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, kondisi rumah masih terlihat utuh tanpa adanya perubahan berarti.
Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026 saat dirinya kembali untuk membersihkan rumah dan halaman, ia menemukan adanya renovasi pada bagian teras bangunan.
Erni mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan persetujuan dari pihak mana pun terkait renovasi tersebut.
“Sepengetahuan kami, rumah ini tidak pernah dijual. Memang semasa hidup, almarhum suami pernah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat, tetapi setahu kami persoalan tersebut sudah selesai,” ungkap Erni.
Ia menegaskan, keluarga masih memiliki dokumen kepemilikan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut.
Informasi Warga dan Dugaan Penguasaan Bangunan
Berdasarkan informasi yang dihimpun WINews dari masyarakat sekitar, renovasi rumah tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai cabang PDAM Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari masyarakat dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
WINews tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Spanduk Kepemilikan Ahli Waris Diduga Hilang
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat sekaligus penegasan status kepemilikan, keluarga ahli waris pada Sabtu, 11 Juli 2026, memasang spanduk di lokasi rumah.
Spanduk tersebut bertuliskan:
“Rumah Ini Milik Ahli Waris Almarhum Safruddin Sesuai SHM Nomor 967.”
Dalam spanduk itu juga disebutkan bahwa objek tersebut berada dalam pendampingan hukum Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.
Namun, saat keluarga kembali mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, spanduk tersebut sudah tidak terlihat lagi di tempat semula.
Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang melepas maupun membawa spanduk tersebut.
Tempuh Langkah Hukum untuk Cari Kejelasan
Erni Mijayawati menyampaikan pihak keluarga merasa keberatan atas kondisi yang terjadi dan berencana mengambil langkah hukum guna mendapatkan kepastian serta perlindungan terhadap hak waris mereka.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diketahui siapa yang bertanggung jawab. Kami akan menempuh jalur hukum apabila diperlukan agar semuanya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan dokumen dan bukti pendukung terkait dugaan renovasi serta penguasaan terhadap rumah tersebut.
Menurutnya, setiap tindakan terhadap aset yang masih memiliki hubungan hukum dengan ahli waris harus memiliki dasar dan persetujuan yang jelas.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Terkait Dipersilakan Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak yang disebut menguasai rumah tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi WINews membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak kepemilikan, aset warisan, serta pentingnya kepastian hukum terhadap tanah dan bangunan yang telah memiliki sertifikat resmi.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar