Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pakar Hukum Internasional Soroti Keterlambatan Gaji Ke-13 ASN Indragiri Hulu, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal: Pemda Harus Transparan







RENGAT, WINews – Keterlambatan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang mempertanyakan penyebab belum terealisasinya hak para ASN tersebut.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 menjadi persoalan serius karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga ASN, terutama pada awal tahun ajaran baru 2026/2027 yang identik dengan biaya pendidikan anak.

"Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu? Mengapa sampai saat ini gaji ke-13 ASN belum juga dicairkan? Padahal anggaran tersebut pada prinsipnya telah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Gaji Ke-13 Dinilai Sebagai Hak ASN, Bukan Sekadar Tunjangan

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian dari hak yang diberikan negara kepada ASN sesuai kebijakan pemerintah guna membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga.

Pada periode Juli, sebagian besar keluarga ASN menghadapi pengeluaran yang cukup besar, mulai dari pembayaran biaya sekolah, pembelian seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan belajar lainnya.

Karena itu, keterlambatan pencairan dinilai berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi ribuan ASN beserta keluarganya.

Soroti Tata Kelola Keuangan Daerah dan Prinsip Good Governance

Sebagai akademisi di bidang hukum, Prof. Sutan Nasomal juga menilai keterlambatan pencairan hak pegawai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan yang menyangkut hak keuangan aparatur negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

"ASN sangat membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Jangan sampai hak pegawai tertunda akibat lambannya proses administrasi atau koordinasi internal pemerintah daerah," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat hambatan administratif maupun teknis, pemerintah daerah perlu segera menyampaikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.

Minta Inspektorat dan BPKAD Berikan Penjelasan Resmi

Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Indragiri Hulu memberikan informasi secara transparan mengenai penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus menjadi pihak yang paling depan dalam menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara. Jika memang ada kendala administrasi atau teknis, sampaikan secara terbuka dan segera tuntaskan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan," ujarnya.

ASN Menanti Kepastian Jadwal Pencairan

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretaris Daerah maupun Kepala BPKAD Kabupaten Indragiri Hulu mengenai alasan keterlambatan serta jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

WINews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi atas pemberitaan ini.
Pewarta: Tim Red 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close