Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pangandaran Darurat Agraria? Warga Cisodong Kembali Soroti Konflik Lahan dengan PTPN, Desak Penyelesaian Secara Adil


PANGANDARAN, WINews – Konflik agraria di Blok Cisodong, Desa Campaka, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku konflik berkepanjangan dengan pihak PTPN I Regional 2 terus berulang dan belum menemukan titik penyelesaian, meski telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Menurut keterangan Ucep dan Asep Zamzam, perwakilan masyarakat menuturkan, berbagai bentuk intimidasi diduga masih terjadi ketika warga menggarap lahan yang mereka klaim telah lama dikelola. Warga menyebut aktivitas pertanian yang semula berjalan normal mulai mendapat hambatan sejak Maret 2026.

Salah satu peristiwa yang masih diingat warga adalah ketika hasil panen jengkol milik petani disebut sempat akan disita oleh oknum yang mengaku sebagai aparat. Insiden tersebut memicu ketegangan antara masyarakat dengan pihak yang berada di lokasi.

Warga Pertanyakan Legalitas Penguasaan Lahan

Selain persoalan di lapangan, masyarakat juga mempertanyakan status hukum lahan yang selama ini dikuasai PTPN I Regional 2.

Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan warga, Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2005. Warga juga mengaku mengantongi surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran yang menyatakan tidak terdapat data HGU di Desa Campaka, khususnya di Blok Cisodong.

Apabila informasi tersebut benar, masyarakat menilai perlu adanya kejelasan hukum terkait status tanah agar tidak terus memicu konflik berkepanjangan.


Masyarakat Soroti Fungsi Sosial Tanah

Warga mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut mereka, lahan yang dipersoalkan dinilai tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar. Bahkan, warga juga menyoroti kondisi tempat tinggal sebagian karyawan perkebunan yang disebut masih menggunakan rumah bedeng atau mess dengan kondisi memprihatinkan.

Masyarakat berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan tersebut agar sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Dugaan Penyitaan Material Bangunan

Konflik juga disebut berdampak pada aktivitas pembangunan rumah warga.

Seorang warga mengaku material kayu sekitar 2,5 meter kubik yang akan digunakan untuk membangun rumah diduga diambil oleh pihak PTPN. Hingga kini, menurut pengakuan masyarakat, kayu tersebut belum dikembalikan meski telah beberapa kali diminta.

Kasus tersebut menjadi salah satu tuntutan warga dalam penyelesaian konflik yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Mobil Diduga Membawa Barang Bukti Diamankan Warga

Pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, warga mengaku menghentikan sebuah kendaraan yang mereka curigai berkaitan dengan dugaan pengangkutan material kayu milik masyarakat.

Menurut warga, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Polres Pangandaran sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Masyarakat berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap fakta sebenarnya.

Harapan Penyelesaian Konflik Agraria

Masyarakat Cisodong berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Agraria/BPN, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan menyelesaikan konflik secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga juga meminta adanya kepastian mengenai status lahan serta pengembalian hak-hak masyarakat apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional 2 maupun instansi terkait mengenai berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat. WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close