Breaking News

Audio Reader
Speed:

Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Rantauprapat Ungkap Kondisi Objek Perkara, Majelis Hakim Tinjau Langsung Lokasi


RANTAUPRAPAT, WINews - Proses penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki tahapan penting. Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap pada Jumat (10/7/2026) guna memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fisik lahan yang menjadi pokok sengketa.

Agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan letak, batas, luas, serta kondisi objek sengketa dengan data dan dokumen yang telah diajukan para pihak selama persidangan.

Majelis Hakim Tinjau Langsung Lokasi Sengketa

Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dihadiri Panitera Pengganti, kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum para Tergugat, serta para pihak yang berperkara.

Di lokasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai objek sengketa sesuai dengan dalil dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Langkah ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran faktual sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.

Penggugat Tunjukkan Lokasi yang Diklaim Sebagai Miliknya

Dalam kesempatan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya menunjukkan lokasi tanah yang menurutnya merupakan bagian dari hak kepemilikannya.

Menurut dalil Penggugat, sebagian lahan tersebut telah dikuasai oleh para Tergugat dan di atasnya telah berdiri sejumlah bangunan yang kini menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren.

Sebagai bagian dari pembuktian, Penggugat menghadirkan H. Solihin, yang disebut sebagai pihak yang pernah mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan pesantren.

Saksi Sampaikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim

Di hadapan Majelis Hakim, H. Solihin menerangkan bahwa tanah yang pernah diwakafkannya memiliki batas-batas yang jelas dan, menurut keterangannya, tidak mencakup lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam Pemeriksaan Setempat, dirinya juga mengaku pernah mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan lahan hingga memasuki tanah milik pihak lain. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dicatat dalam proses persidangan dan akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim.


Sejumlah Bangunan Ditunjukkan sebagai Bagian dari Objek Sengketa

Penggugat juga memperlihatkan sejumlah bangunan yang menurut dalilnya berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Bangunan tersebut antara lain meliputi area parkir, bangunan seksi teng, dapur umum, rumah milik pesantren, serta beberapa fasilitas lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pendidikan dan operasional pesantren.

Keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi salah satu fakta lapangan yang diamati langsung oleh Majelis Hakim dalam agenda Pemeriksaan Setempat.

Penggugat Sebut Mediasi Pernah Diupayakan

Selain menyampaikan pokok sengketa, Penggugat juga menjelaskan bahwa sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, telah dilakukan beberapa upaya penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan.

Menurut Penggugat, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum membuahkan kesepakatan sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur perdata di pengadilan.

Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Proses Pembuktian

Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata, khususnya sengketa tanah. Melalui agenda ini, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek yang dipersengketakan sehingga memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap fakta-fakta di lapangan.

Meski demikian, hasil Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan akhir. Seluruh fakta yang diperoleh di lokasi akan dipertimbangkan bersama alat bukti, dokumen, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan pembuktian hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close